Batasjurnalis-SINTANG
Pemda Sintang, dalam hal ini Dinas Kominfo memfasilitasi dialogis antara pihak RSUD Ade M. Djoen Sintang dengan Para Awak Jurnalis di Kabupaten Sintang, terkait penyataan Kepala IGD RSUD Sintang beberapa waktu lalu yang menyatakan media di Sintang membuat berita Fitnah tentang pelayanan di RSUD Sintang.
Kepala IGD RSUD Ade M Djoen Sintang, dr. Feri menyampaikan permohonan maaf pada semua awak jurnalis, atas ucapannya yang menyatakan berita wartawan tentang rumah sakit menolak pasien tidak mampu adalah fitnah. Permohonan maaf dr. Feri disampaikan dalam pertemuan klarifikasi pada Rabu (19/8), di Aula RSUD Ade M Djoen Sintang.
“Saya meluruskan pernyataan saya, terkait kata fitnah dalam konferensi pers minggu lalu, yang pada dasarnya tidak ditujukkan pada wartawan atau narasumber wartawan. Saya meminta mohon maaf atas kekeliruan yang terjadi", demikian klarifikasi singkat dr. Feri.
Diberitakan oleh sejumlah media pada Selasa (11/8) lalu, pernyataan dr. Feri yang menyebutkan berita wartawan tentang RSUD Ade M Djoen Sintang menolak pasien tidak mampu adalah fitnah, ini dinilai telah menyinggung dan menciderai profesi wartawan.
Kadis Kominfo Kabupaten Sintang, Kurniawan, dalam pertemuan klarifikasi pada Rabu (19/8), menegaskan tidak ada niatan dr. Feri untuk menghakimi atau mengklaim bahwa berita yang dibuat wartawan adalah fitnah. “Tidak ada niat dari dr. Feri untuk melecehkan profesi wartawan”, ujar Kurniawan.
Kurniawan menegaskan, Pemkab Kabupaten Sintang selama ini sangat menghargai fungsi pers. “Kami meletakan pers sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Jika ada ucapan dari pejabat Pemerintah yang kemudian dipersepsikan keliru, kami punya jalur untuk klarifikasi dan saling memaafkan,” jelasnya.
Kurniawan menyambut baik keinginan para wartawan yang difasilitasi PWI Kabupaten Sintang untuk mengklarifikasi ucapan dari dr. Feri. Pihak RSUD Sintang menyambut baik permintaan klarifikasi dari dr. Feri yang diminta oleh para wartawan melalui PWI.
Klarifikasi dari dr. Feri terkait ucapannya dalam konferensi pers minggu lalu sekaligus memberikan edukasi pada pihak rumah sakit tentang peran dan fungsi pers", terang Tantra.
Semua warga Negara
berhak mendapatkan informasi publik secara layak, keterbukaan informasi
publik diatur dengan undang-undang. Siapapun boleh memberikan infromasi pada pers. Saya berharap
pejabat pemerintah membuka diri untuk memberikan informasi publik, agar
informasi yang beredar di masyarakat tidak bias", ujar Tantra.
Tantra meminta seluruh jajaran Pemkab Sintang menghormati pers sebagai pilar keempat demokrasi. Indikator berjalannya demokrasi suatu negara/daerah, tercermin dari kehidupan persnya. “Kalau persnya diintimidasi dan dilarang menyebarluaskan informasi, artinya kehidupan demokrasinya tertindas.
Yusri, Wartawan TV One meminta pejabat pemerintah daerah tidak alergi jika ditemui oleh awak jurnalis. Sebab masih ada beberapa oknum pejabat Pemerintah yang tidak mau memberikan informasi publik sebagai bentuk klarifikasi kepada para jurnalis.
“Jangan takut ditemui dan memberikan klarifikasi kepada para jurnalis, karena memang jurnanis datang untuk mencari informasi yang patut disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga pemberitaan menjadi berimbang", tegas Yusri. (Ed/Rbs)
« Prev Post
Next Post »

