HEADLINE NEWS


Kategori

Imbas PMK-81, Perwakilan Kepala Desa se Kabupaten Sintang sampaikan Aspirasi

Dok : Bupati Sintang, G. H. Bala, menerima perwakilan kepala desa yang menyampaikan pernyataan sikat terkait diterbitkannya Permenkeu 81


Sintang – batasjurnalis.id : Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menerima perwakilan kepala desa se kabupaten sintang di rumah jabatan pendopo bupati sintang, senin (01/12/2025). Perwakilan kepala desa tersebut menyampaikan sikap kepada pemerintah melalui pemerintah kabupaten sintang.

Perwakilan kepala desa menyampaikan aspirasi mereka sebagai imbas diterbitkan dan diberlakukannya peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 81 terkait regulasi pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025. Peraturan Menteri keuangan ini berimbas kepada beberapa desa di kabupaten sintang sehingga menyebabkan Dana Desa tahap II tidak disalurkan khususnya dana desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan Non earmark di desa tahun 2025.

Bupati sintang, H. Bala, ketika menerima aspirasi kepala desa mengatakan, “terima kasih atas kedatangan kawan-kawan kepala desa, seperti yang disampaikan kawan-kawan kepala desa tadi bahwa isu ini sangat kencang dibicarakan termasuk digroup kami kepala daerah, sebetulnya kita sangat peduli namun sebenarnya ini bukan ranahnya kami”.

“namun kami walaupun demikian akan selalu mendorong, dan kami akan selau berkomunikasi dengan para kepala desa, posisi pemerintah daerah tetap mendorong aspirasi kawan-kawan kepala desa”, lanjut Bala.

“Yang dapat kami lakukan sebagai pemerintah daerah tentunya ada kebijajak sesuai kewenangan kami, untuk yang ranahnya di saya tetap saya bantu, tapi yang ranahnya bukan saya, kami tetap bantu sesuai kewenangan kami”, pungkas Bala.

“sampaikan salam saya kepada rekan-rekan yang terdampak atas keputusan ini, yang harusnya mendapat upah, namun tidak dapat terbayar, saya minta maaf kepada kita semua atas situasi ini, kita akan tetap berjuang”, pungkas Bala.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Seperti tertuang dalam lembaran negara tersebut, PMK diterbitkan pada tertanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

Bagian penting dalam PMK 81 tahun 2025 diantaranya adalah Pasal 29B, yang menjelaskan tentang penundaan atau bahkan pembatalan pengiriman Dana Desa Tahap II yang tidak memenuhi syarat sesuai PMK 81 tahun 2025.

PMK pasal 81 tersebut menyatakan bahwa desa yang belum memenuhi semua syara  untu pencairan Dana Desa Tahap II sebelum bulan September 2025 akan mengalami penundaan. Penundaan akan diberlakukan secara umum di seluruh indomesia.

Dana desa terdiri atas 2 (dua) macam, Pertama Dana Desa Earmark adalah anggaran dalam penggunaan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya melalui Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun anggaran 2025.

Sedangkan yang Kedua adalah dana desa Non earmark yaitu Dana Desa yang dalam penggunaannya tidak ditentukan, artinya dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa, seperti program sektor prioritas sesuai karakteristik desa sesuai kebutuhan masyarakat di desa. Ed – TIM**

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *