![]() |
| Dok : Bupati Sintang, G. H. Bala, menerima perwakilan kepala desa yang menyampaikan pernyataan sikat terkait diterbitkannya Permenkeu 81 |
Sintang – batasjurnalis.id : Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menerima perwakilan kepala desa se kabupaten sintang di rumah jabatan pendopo bupati sintang, senin (01/12/2025). Perwakilan kepala desa tersebut menyampaikan sikap kepada pemerintah melalui pemerintah kabupaten sintang.
Perwakilan kepala desa menyampaikan aspirasi mereka sebagai imbas
diterbitkan dan diberlakukannya peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)
nomor 81 terkait regulasi pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025.
Peraturan Menteri keuangan ini berimbas kepada beberapa desa di kabupaten
sintang sehingga menyebabkan Dana Desa tahap II tidak disalurkan khususnya dana
desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan Non earmark di desa tahun
2025.
Bupati sintang, H. Bala, ketika menerima aspirasi kepala desa mengatakan,
“terima kasih atas kedatangan kawan-kawan kepala desa, seperti yang disampaikan
kawan-kawan kepala desa tadi bahwa isu ini sangat kencang dibicarakan termasuk
digroup kami kepala daerah, sebetulnya kita sangat peduli namun sebenarnya ini
bukan ranahnya kami”.
“namun kami walaupun demikian akan selalu mendorong, dan kami akan selau
berkomunikasi dengan para kepala desa, posisi pemerintah daerah tetap mendorong
aspirasi kawan-kawan kepala desa”, lanjut Bala.
“Yang dapat kami lakukan sebagai pemerintah daerah tentunya ada kebijajak
sesuai kewenangan kami, untuk yang ranahnya di saya tetap saya bantu, tapi yang
ranahnya bukan saya, kami tetap bantu sesuai kewenangan kami”, pungkas Bala.
“sampaikan salam saya kepada rekan-rekan yang terdampak atas keputusan ini,
yang harusnya mendapat upah, namun tidak dapat terbayar, saya minta maaf kepada
kita semua atas situasi ini, kita akan tetap berjuang”, pungkas Bala.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur
penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Seperti tertuang dalam lembaran
negara tersebut, PMK diterbitkan pada tertanggal 19 November 2025 yang
ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
Bagian penting dalam PMK 81 tahun 2025 diantaranya adalah Pasal 29B, yang menjelaskan
tentang penundaan atau bahkan pembatalan pengiriman Dana Desa Tahap II yang
tidak memenuhi syarat sesuai PMK 81 tahun 2025.
PMK pasal 81 tersebut menyatakan bahwa desa yang belum memenuhi semua syara untu pencairan Dana Desa
Tahap II sebelum bulan September 2025 akan mengalami
penundaan. Penundaan akan diberlakukan secara umum di seluruh indomesia.
Dana desa terdiri atas 2 (dua) macam, Pertama Dana Desa Earmark
adalah anggaran dalam penggunaan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya
melalui Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional
atas fokus penggunaan dana desa tahun anggaran 2025.
« Prev Post
Next Post »
