HEADLINE NEWS


Kategori

Napi Narkotika LP Sintang Diduga Membawa Narkotika Kedalam Lapas

Batasjurnalis-SINTANG
DRUG : Narkotika merupakan Zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sentetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, demikian dalam petikan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Demikian yang terjadi pada A (27) dan D (27) warga Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang. Keduanya sedang menjalani hukuman terkait pelanggaran penyalahgunaan Narkotika dan Obat terlarang.

Ketika sedang berpatroli Kamis (9/7/2020) malam, salah seorang petugas LP melihat gelagat mencurigakan pada A. Pemuda itu tampak tergesa-gesa berlari ke arah ventilasi kamarnya di Blok B nomor 3. 

Petugas yang curiga kemudian segera menyelidiki dan menemukan bungkusan plastic berwarna kuning yang berisi 2 duah klip plastik dan didalamnya terdapat 8 bungkus kecil kristal putih, dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Saat ini kasus tersebut sedang didalami oleh Satnarkoba Polres Sintang, diakui oleh A bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis shabu miliknya. Pelaku A berceloteh bahwa dirinya menerima paket tersebut dari D rekannya sesama napi. Ia membuang bungkusan tersebut untuk mengamankan sementara dari pemeriksaan petugas lapas.

"Keduanya serta barang bukti berupa sahabu seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram diamankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya", ungkap Iptu Amansyurdin, Kasat Narkoba Polres Sintang.

"Kedua orang ini, sedang menjalani hukuman atas kesalahan yang sama, yaitu Si A itu sudah 13 bulan dan D itu sudah 19 bulan. Atas kejadian ini, berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dapat dikenakan tambahan vonis masing-masing 7 tahun lebih", terangnya lagi.


Di tempat terpisah Kapolres Sintang, AKBP John Ginting menyampaikan sikap tegasnya terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini. "Kita tegas dalam hal ini, tidak ada toleransi terhadap kasus narkoba, karna Narkoba itu adalah musuh Negara, jadi harus dihentikan peredaran dan penyalahgunaannya terutama di Bumi Senentang ini", ungkap AKBP John Ginting.

"Kita dari kepolisian akan bersinergi dengan semua pihak untuk memutus rantai jaring peredaran barang haram ini. Kita mau situasi Sintang yang tertib dan aman, bebas narkoba!” pungkasnya tegas. 

Sumber : Humas Polres Sintang-(Ed/RBS).

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *