HEADLINE NEWS


Kategori

Miras dan Kekerasan Berujung Maut

Batasjurnalis-SINTANG
MIRAS : Penusukan sempat menghebohkan warga terjadi pada jumat malam (10/07/2020) di sebuah warung di Jalan Bintara RT 03 RW 02 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang (Kalbar).

Seorang berinisial S-(40) sedang duduk menikmati kopi bersama kedua rekannya berinisial RW dan SB. Semakin larut malam, ketiganya tidak lagi sekedar menikmati makanan ringan, mereka mulai berkaraoke. Merasa kurang nyaman dengan tetangga, pemilik warung memperkecil volume speaker yang ada.

SB (34) yang pada saat itu sedang menikmati suasana merasa terganggu dan tidak senang, S berusaha menenangkan situasi yang mulai memanas. Kemudian RW (30) meminta kepada pemilik warung untuk masuk ke dalam rumah dan menutup warung.

S meminta supaya SB untuk segera pulang dikarenakan sudah larut, namun dalam kondisi yang sangat emosional SB merasa semakin tersinggung karena disuruh pulang. Karena tidak terima, SB kembali ke warung sehingga terjadi keributan dengan RW.

Melihat gelagat buruk tersebut, S berusaha menahan SB, namun malangnya S terjatuh. Kejadian selanjutnya berlangsung dengan cepat, SB dan RW pun adu jotos. Ditengah keributan tersebut RW tenyata memegang sebuah gunting dan mengunakannya sebagai alat untuk berkelahi.

Saat S kembali bangkit, untuk melerai namun terlihat SB sudah berdarah-darah, sedangkan RW sudah tidak terlihat di tempat kejadian. SB dengan sempoyongan sambil memegangi lehernya yang mengucurkan darah kemudian tergeletak di lantai.

S segera meminta pertolongan pemilik warung untuk membawa SB ke RSUD Ade M. Djoen Sintang, namun sampai di rumah sakit, menurut keterangan dokter di Instalasi Gawat Darurat ternyata SB sudah meninggal dunia.

Kejadian ini segera dilaporkan kepada Polres Sintang, Tim Satreskrim Polres Sintang bergerak cepat dan mengambil alih penanganan kasus tersebut, dalam waktu singkat Tim Satreskrim Polres Sintang sudah mengamankan pelaku (RW) beserta barang bukti.

Pelaku, yaitu sudara RW ditemukan di rumah keluarganya yang kebetulan juga warga setempat, pelaku elaku cukup kooperatif saat kita bawa ke kantor. Kita sudah melakukan sejumlah pemeriksaan, saat ini kita sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Indra Asrianto, SIK selaku Kasat Reskrim Polres Sintang.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat ke 3 KUHP, karna melakukan penganiayaan dan menyebabkan orang lain meninggal", jelasnya lagi.

Ditempat terpisah, Kapolres Sintang, AKBP John Ginting mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak minum-minuman keras sampai kehilangan kontrol. Kita menghimbau agar pemilik usaha yang sering mendapati pelanggannya mengkonsumsi miras supaya lebih waspada dan berhati-hati", ungkapnya.

"Kita ingatkan, bagi yang suka mabuk-mabukan supaya menghindari di tempat umum, supaya dapat mencegah terjadinya keributan ataupun hal-hal yang dapat merugikan semua", kata AKBP John Ginting.

Sumber : Polres Sintang-(Ed/RBS).

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *