Batasjurnalis-SINTANG
CURAT : Proses penegakan hukum oleh penegak hukum, terus diupayakan untuk menciptakan Kabupaten Sintang semakin aman dan kondusif.
Secara resmi, pada Jumat (10/7/2020) lalu, Polres Sintang melimpahkan berkas kasus Pencurian dengan Pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Sintang.
Polsek Sintang Kota telah melakukan pelimpahan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kepada Kejaksaan Negeri Sintang. "Ada berkas dengan 2 orang tersangka sudah kita limpahkan ke Kejari Sintang. Mereka dengan 1 (satu) tipe kejahatan tapi beda kasus dan TKP.
Berkasnya sudah lengkap, sudah P21 maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sintang untuk dilimpahkan ke pengadilan," jelas AKP Harjanto, Kapolsek Sintang Kota.
Kapolsek Sintang Kota, menyatakan bahwa kedua tersangka itu merupakan pendatang baru dalam daftar kasus di Kecamatan Sintang, FM (19) merupakan warga Kecamatan Binjai Hulu sedang GA (20) merupakan warga Kecamatan Tempunak.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara", tutup AKP Harjanto.
Sumber : Humas Polres Sintang-(Ed/RBS).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
