Batasjurnalis.com-SINTANG
Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri, SH., M.Si., memimpin Rapat Paripurna Ke-11 masa persidangan 1 tahun 2020 di Ruang Sidang Gedung DPRD Sintang, Senin (06/04/2020).
Sidang dalam rangka mendengarkan penyampaian jawaban Pemerintah atau tanggapan Bupati Sintang terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang Tahun 2020-2039.
Tampak hadir juga pada sidang ini Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny. Pada kesempatan ini ketua DPRD Sintang menerima secara simbolis jawaban pemerintah yang dipaparkan Bupati Sintang sebelumnya.
“Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan ini, pertama, rencana ini harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah milik Kabupaten Sintang yang sudah disusun sebelumya, tahun 2016-2036, harus taat azas serta sesuai dengan tujuan umumnya,” kata Heri.
Kedua, Operasional RTRW yang dijabarkan dalam Repaerda harus disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan, sehingga dalam penetapan blok, sub blok, zonasi dan sebagainya dapat menjadi acuan untuk pengaturan zonasi, perijinan dan pembangunan kawasan, jadi legalitas pemanfaatan ruangnya menjadi kendali baku mutu penataan ruang di wilayah Kabupaten Sintang,” tambahnya.
“Terhadap penyampaian Bupati tadi, besar harapan saya agar fraksi-fraksi dapat mencermati dan mengkaji kembali materi yang telah disampaikan. Kedepannya fraksi-fraksi dalam bentuk panitia khusus akan melakukan pembahasan materi lebih lanjut bersama satuan kerja perangkat daerah yang terkait", pungkas Heri.
Humpro Setwan Sintang - (Editor/MT).
Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri, SH., M.Si., memimpin Rapat Paripurna Ke-11 masa persidangan 1 tahun 2020 di Ruang Sidang Gedung DPRD Sintang, Senin (06/04/2020).
Sidang dalam rangka mendengarkan penyampaian jawaban Pemerintah atau tanggapan Bupati Sintang terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang Tahun 2020-2039.
Tampak hadir juga pada sidang ini Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny. Pada kesempatan ini ketua DPRD Sintang menerima secara simbolis jawaban pemerintah yang dipaparkan Bupati Sintang sebelumnya.
“Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan ini, pertama, rencana ini harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah milik Kabupaten Sintang yang sudah disusun sebelumya, tahun 2016-2036, harus taat azas serta sesuai dengan tujuan umumnya,” kata Heri.
Kedua, Operasional RTRW yang dijabarkan dalam Repaerda harus disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan, sehingga dalam penetapan blok, sub blok, zonasi dan sebagainya dapat menjadi acuan untuk pengaturan zonasi, perijinan dan pembangunan kawasan, jadi legalitas pemanfaatan ruangnya menjadi kendali baku mutu penataan ruang di wilayah Kabupaten Sintang,” tambahnya.
“Terhadap penyampaian Bupati tadi, besar harapan saya agar fraksi-fraksi dapat mencermati dan mengkaji kembali materi yang telah disampaikan. Kedepannya fraksi-fraksi dalam bentuk panitia khusus akan melakukan pembahasan materi lebih lanjut bersama satuan kerja perangkat daerah yang terkait", pungkas Heri.
Humpro Setwan Sintang - (Editor/MT).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
