HEADLINE NEWS


Kategori

Bupati Sintang Sampaikan PA Terkait Hasil Pansus Tentang Raperda RDTR Sungai Ringin


🔄Batasjurnalis.com - SINTANG🔄
Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I tahun 2020, Jarot Winarno menyampaikan Pendapat Akhir (PA) mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR-BWP) industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Sintang, Rabu (15/4/2020).

Dalam penyampaiannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa penataan ruang memiliki arti penting dalam rangka mewujudkan ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Menurut Jarot, dengan adanya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Industri Sungai Ringin itu untuk menumbuhkan komoditi lokal, “dengan terwujudnya RDTR ini, diharapkan dapat memacu tumbuhnya berbagai industri pengolahan komoditi lokal di Kabupaten Sintang, berdaya saing dan ramah lingkungan serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat”, ucapnya.

“jadi ruang kehidupan yang nyaman tersebut artinya bagi masyarakat dapat mengartikulasikan nilai sosial budaya dan fungsinya sebagai manusia, kemudian produktif juga berarti proses produksi dan distribusi berjalan dengan efisien yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkelanjutan yang berarti kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan untuk generasi yang akan datang”, kata Jarot.

Jarot, menambahkan bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin ini "untuk mendukung pengembangan kawasan industri, seperti jaringan transportasi darat, sungai, maupun udara, jaminan pasokan listrik, sumber air baku dikawasan, serta untuk terwujudnya penataan ruang tepian sungai sesuai dengan konsep pembangunan Sintang lestari dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup".

Ketua DPRD mengatakan “kita sepakat tentang rencangan peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Sungai Ringin Sintang dalam upaya melaksanakan fungsi pembentukan perda. Kita sepakat untuk menyelaraskan dan mensinergikan setiap kepentingan dan urusan yang menjadi kewenangan daerah, melalui instrumen produk hukum daerah dalam bentuk PERDA”, kata Ronny.

Ronny, menambahkan bahwa pembentukan RAPERDA RDTR Sungai Ringin bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti kita ketahui bersama bahwa PERDA merupakan implementasi kebijakan daerah sebagai wujud pentaatan hukum dalam kerangka otonomi daerah serta implementasi fungsi pembentukan perda diharapkan berdampak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan telah disetujui bersama RAPERDA Sungai Ringin menjadi PERDA Kabupaten Sintang tahun 2020-2039, diharapkan bermanfaat dalam pelaksanaan dan segera dilakukan upaya-upaya konkrit, seperti sosialisasi terhadap PERDA tersebut”, pungkas Ronny.🔚(Editor/MT)
#jangankalahlawancorona

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *