🔄Batasjurnalis.com - SINTANG🔄
Paripurna Ke-15 Masa Persidangan 1 Tahun 2020 Dewan Perwakilan Rkyat Daerah Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pansus Terhadap Hasil Pembahasan REPERDA, Permintaan Persetujuan Anggota DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap RAPERDA RDTR Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten sintang Tahun 2020 - 2039
Ketua DPRD Sintang, Ronny memimpin Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan 1 Tahun 2020 berlangsung pada hari Rabu (15/04/2020), di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang.
“Raperda ini salah satu instrument produk hukum daerah yang kita sepakati bersama untuk menyelaraskan dan mensinergikan kepentingan-kepentingan yang menjadi urusan daerah", kata Ronny.
Rekan-rekan Anggota DRPD sudah membahas, mengadakan serangkaian rapat dan kunjungan kerja lapangan, sehingga kita berkumpul kembali untuk menindaklanjuti hal-hal terkait hasil Pansus", lanjut Ronny.
Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, dengan mengkaji dari berbagai aspek, hingga pada kesempatan ini para Anggota DPRD Sintang setuju untuk menjadikan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah. Surat keputusan terkait persetujuan DPRD terhadap RAPERDA RDTR menjadi PERDA ditandatangi langsung oleh Ketua DPRD Sintang.
“Kita mengapresiasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyiapkan materi Raperda ini, kerja keras rekan-rekan Pansus dalam pembahasan sampai akhirnya RAPERDA dapat disetujui bersama. Dengan telah ditandatanganinya persetujuan terhadap RAPERDA oleh DPRD Sintang, maka secara hukum rancangan ini sah menjadi peraturan yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," ujar Ronny.
“Harapan kita supaya PERDA menjadi pedoman pengusaha/investor, Pemerintah dan masyarakat Sintang, guna mengoptimalkan potensi kawasan Sungai Ringin sehingga PERDA ini menjadi kebijakan/terobosan untuk menggerakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sintang". Humpro Setwan - 🔚(Editor/MT).
#jangankalahlawancorona
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
