Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyurati Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ditunda. Penundaan sebagai tindaklanjut atas arahan Bapak Presidean Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Coronavirus Disease (COVID-19).
Surat tersebut merupakan Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kelapa Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Seluruh Indonesia, tertanggal 24 Maret 2020.
Penundaan Proses Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) ini juga terkait dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB dengan Nomor 13.A Tahun 2020.
Secara umum Surat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnawian, Ph.D dikeluarkan dalam rangka menghambat penyebaran wabah infeksi Coronavirus Disease (COVID-19) yang saat ini sedang meningkat signifikan di seluruh Indonesia.
Beberapa hal yang disarankan dalam Surat Mendagri yaitu :
Pertama, menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Kedua, penundaan ini tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ketiga, dalam hal proses tahapan telah pada tahap penetapan calon, maka proses tahap selanjutnya mengumpulkan orang banyak, kampanye, dan pemungutan suara untuk ditunda.
Keempat, Berkaitan dengan Protokoler Nasional Penanggulangan bahaya Covid 19, agar kegiatan yang berkaitan dengan kunjungan kerja kepala Desa atau menerima kunjungan dari dan ke Daerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali.
“masyarakat juga diminta untuk mengikuti himbauan dan arahan pihak Pemerintah, kita harus membantu pemerintah dan mengikuti Protokoler Penanganan dan Pencegahan Covid 19 diantaranya Social Distancing dan Physical Dsitancing. Pencegahan awal harus dimulai dari diri kita sendiri, dengan menjaga kesehatan masing-masing”, tambah Yulius.
Yulius,
Anggota DPRD Sintang, mengatakan bahwa “saya menyambut baik kebijakan
Pemerintah menunda Tahapan PILKADES Tahun 2020 ini dikarenakan terjadinya wabah
corona yang semakin meluas di seluruh dunia. Kebijakan ini diambil untuk
kebaikan kita bersama, dengan berbagai pertimbangan yang tentunya sudah dikaji
secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek”, ujar Yulius.
“masyarakat juga diminta untuk mengikuti himbauan dan arahan pihak Pemerintah, kita harus membantu pemerintah dan mengikuti Protokoler Penanganan dan Pencegahan Covid 19 diantaranya Social Distancing dan Physical Dsitancing. Pencegahan awal harus dimulai dari diri kita sendiri, dengan menjaga kesehatan masing-masing”, tambah Yulius.
(Editor/MT)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
