World Health Organization (WHO), menyatakan bahwa Virus Corona sebagai darurat kesehatan global. Protokoler Penanganan Covid 19 dan himbauan Organisasi Kesehatan Dunia ini merupakan salah satu pertimbangan Pemerintah Republik Indonesia dalam menetapkan langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh.
Berbagai langkah antisipasi sudah dikeluarkan oleh pemerintah, seperti menghimbau masyarakat tetap tinggal dirumah dan tidak mengunjungi tempat keramaian, meliburkan pelajar/mahasiswa, work from home, penyemprotan disinfektan dan upaya Social Distancing (menjaga jarak sosial).
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi sudah mengeluarkan Surat Keputusan dengan, “Menetapkan Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020," demikian perihal Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Jumat, (21/03/2020) di Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Surat Keputusan (SK) Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020, tanggal 21 Maret 2020.
Mengacu kepada SK KPU RI dan Pengumuman KPU Sintang Nomor : 156/PL.02-Pu/6105/KPU-Kab/III/2020 serta Surat Keputusan KPU Sintang Nomor : 58/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/III/2020 bahwa secara umum telah disampaikan beberapa hal terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkada, yaitu sebagai berikut :
Pertama, menunda Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai batas waktu yang akan ditentukan dikemudian hari;
Kedua, menunda Penyampaian Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sintang tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Sintang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020;
Ketiga, menunda Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
Keempat, menunda Pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Alpius, menyambut baik langkah pemerintah, khususnya KPU yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“saya menyambut positif, KPU yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Tahapan Pilkada, kita ambil sisi positifnya saja, ini demi kesehatan kita semua. Penundaan ini tentu sudah melalui kajian yang mendalam dan saya sangat setuju, pemerintah dalam hal ini KPU RI mengambil pilihan yang bijak”, pungkas Alpius.
Penundaan Tahapan Pilkada serentak ini ditempuh Pemerintah merupakan upaya untuk mencegah, mengantisipasi penyebaran dan penularan wabah penyakit Coronavirus Diseasa (COVID 19) yang masih menghawatirkan di Indonesia. (Editor/MT)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
