HEADLINE NEWS


Kategori

Bupati Sintang Paparkan RDTR Perkotaan Kepada Kementerian ATR/BPN RI

Bupati Sintang, GH. Bala memeparkan rencana detail Tata Ruang Perkotaan Kelam Kepada Kementrian ATR/BPN di Jakarta

Sintang - batasjurnalis.id : Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala didampingi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam Kabupaten Sintang di Jakarta pada Kamis 27 November 2025. Kegiatan dibuka langsung oleh Suyus Windayana Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ada 3  bupati yang mengajukan persetujuan RTRW dan RDTR yakni Bupati Sintang, Bupati Pasaman Barat dan Bupati Buton Tengah. Sebelumnya Bupati Sintang sudah mengajukan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kelam.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memaparkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kelam Tahun 2025-2044. RDTR ini merupakan instrumen krusial untuk menata kawasan, memastikan pembangunan yang terarah, dan yang paling penting, mempermudah perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

“Penyusunan RDTR ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang kemudian diperkuat dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RTRW Kabupaten Sintang 2016-2036 telah mengarahkan Kawasan Perkotaan Kelam sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), berfungsi sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Karena perkembangan kawasan yang pesat dan sporadis, kita membutuhkan RDTR untuk menjadi dasar legal pemberian izin pemanfaatan ruang” terang Bupati Sintang

“Luas Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam memiliki total luas 4.352,06 Hektar. Wilayah Administrasi Kawasan ini meliputi 4 desa di dua kecamatan Desa Kebong (44%), Desa Merpak (28%), Desa Kelam Sejahtera (16%) dan Desa Samak (12%). Posisi Strategis: Wilayah Perencaan ini berada di jalur jalan nasional Sintang-Putussibau” terang Bupati Sintang.

Dok. Photo bersama disela-sela kegiatan Penyusunan RDTR ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

“Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan diprioritaskan di 4 area Balai Desa Kelam Sejahtera dan Desa Merpak: Fokus pada Zona Lindung (TWA dan HL), Zona Pertanian, dan Perkebunan. Balai Desa Dedai: Fokus pada Permukiman, Perdagangan dan Jasa pendukung pariwisata, dan Perkebunan. Tepi jalur utama jalan menuju pusat Perkotaan Kelam: Fokus pada Perdagangan dan Jasa, Permukiman, dan Perkebunan. Dan Kantor Kecamatan Kelam: Menjadi pusat utama Pelayanan Umum, Perdagangan dan Jasa, dan pengembangan Permukiman WP Perkotaan Kelam”, ujar Bupati Sintang.

“Isu Strategis dan Potensi Pengembangan di Kawasan Perkotaan Kelam ini adalah fasilitas saat ini terpusat di persimpangan utama, menyebabkan ketimpangan fasilitas di kawasan Perkotaan Kelam. Jika pemekaran Provinsi Kapuas Raya terwujud, kawasan ini akan menjadi kawasan perkotaan yang strategis. Potensi Pengembangan Ekowisata seperti Potensi alam Bukit Kelam dan Bukit Luit sebagai destinasi wisata unggulan, yang dapat dikombinasikan dengan potensi budaya masyarakat Dayak. Kawasan ini memiliki potensi perkebunan dan pertanian yang produktif sebagai sektor unggulan ekonomi masyarakat. Dan Hinterland Provinsi Kapuas Raya: Potensi perubahan pemanfaatan lahan karena berdekatan dengan rencana kawasan perkantoran provinsi baru”, terang Bupati Sintang

Bupati Sintang menambahkan, “rencana Tahap Pembangunan sepanjang 2025-2045. Pembangunan dibagi dalam 4 tahapan 5 tahunan, dengan total durasi hingga 2044. Tahap I (2025-2029) akan memprioritaskan infrastruktur yakni Fokus pada peningkatan fungsi dan kualitas jaringan jalan dan utilitas sebagai modal dasar pengembangan wilayah. Tahap II (2030-2034): Pengembangan Area Perkotaan Lanjutan yakni Pembangunan area perkotaan dan pengintegrasian dengan kegiatan penduduk setempat. Tahap III (2035-2039) lanjutan & Tahap IV (2040-2045) Penyelesaian. Melanjutkan pelaksanaan tahap sebelumnya dengan prioritas pelaksanaan sesuai rencana”.

Menurut H. Bala, “RDTR Perkotaan Kelam ini adalah komitmen kita untuk mewujudkan Sintang yang Maju dan Sejahtera. Dengan penataan ruang yang jelas, kita memastikan investasi masuk, ekonomi rakyat bergerak melalui ekowisata dan agrobisnis, serta lingkungan tetap lestari. Saya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan rencana ini demi Kabupaten Sintang.

“Rencana Pola Ruang terbagi menjadi dua  Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya dengan roporsi Kawasan Budidaya: 2.875,18 Ha atau 66,0% dari total wilayah. Ini akan menjadi fokus untuk pengembangan ekonomi. Kawasan Lindung: 1.480,10 Ha atau 34,0%. Alokasi Kawasan Lindung yang besar adalah untuk Taman Wisata Alam 1.127,98 Ha (25,90%). Hutan Lindung 316,98 Ha (7,28%). Alokasi Kawasan Budidaya Prioritas Perkebunan  970,45 Ha (22,28%), yang mencerminkan potensi Agrobisnis. Hortikultura 558,20 Ha (12,82%). Perdagangan dan Jasa Skala SWP (K-3): 285,47 Ha (6,55%), untuk mendukung Ekowisata. Zona Pariwisata (W): 80,63 Ha (1,85%)”, tutup Bupati Sintang.

Ed – TIM**

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *