![]() |
| Bupati Sintang, GH. Bala memeparkan rencana detail Tata Ruang Perkotaan Kelam Kepada Kementrian ATR/BPN di Jakarta |
Sintang - batasjurnalis.id : Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala didampingi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam Kabupaten Sintang di Jakarta pada Kamis 27 November 2025. Kegiatan dibuka langsung oleh Suyus Windayana Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ada 3 bupati yang mengajukan
persetujuan RTRW dan RDTR yakni Bupati Sintang, Bupati Pasaman Barat dan Bupati
Buton Tengah. Sebelumnya Bupati Sintang sudah mengajukan Persetujuan Substansi
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah
Perkotaan Kelam.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memaparkan Rencana Detail Tata
Ruang Kawasan Perkotaan Kelam Tahun 2025-2044. RDTR ini merupakan instrumen
krusial untuk menata kawasan, memastikan pembangunan yang terarah, dan yang
paling penting, mempermudah perizinan berusaha melalui Online Single Submission
(OSS), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Penyusunan RDTR ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang kemudian diperkuat
dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RTRW Kabupaten Sintang
2016-2036 telah mengarahkan Kawasan Perkotaan Kelam sebagai Pusat Pelayanan
Kawasan (PPK), berfungsi sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa.
Karena perkembangan kawasan yang pesat dan sporadis, kita membutuhkan RDTR
untuk menjadi dasar legal pemberian izin pemanfaatan ruang” terang Bupati
Sintang
“Luas Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam memiliki total luas 4.352,06
Hektar. Wilayah Administrasi Kawasan ini meliputi 4 desa di dua kecamatan Desa
Kebong (44%), Desa Merpak (28%), Desa Kelam Sejahtera (16%) dan Desa Samak
(12%). Posisi Strategis: Wilayah Perencaan ini berada di jalur jalan nasional
Sintang-Putussibau” terang Bupati Sintang.
![]() |
| Dok. Photo bersama disela-sela kegiatan Penyusunan RDTR ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang |
“Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan diprioritaskan di 4 area Balai Desa
Kelam Sejahtera dan Desa Merpak: Fokus pada Zona Lindung (TWA dan HL), Zona
Pertanian, dan Perkebunan. Balai Desa Dedai: Fokus pada Permukiman, Perdagangan
dan Jasa pendukung pariwisata, dan Perkebunan. Tepi jalur utama jalan menuju
pusat Perkotaan Kelam: Fokus pada Perdagangan dan Jasa, Permukiman, dan
Perkebunan. Dan Kantor Kecamatan Kelam: Menjadi pusat utama Pelayanan Umum,
Perdagangan dan Jasa, dan pengembangan Permukiman WP Perkotaan Kelam”, ujar
Bupati Sintang.
“Isu Strategis dan Potensi Pengembangan di Kawasan Perkotaan Kelam ini
adalah fasilitas saat ini terpusat di persimpangan utama, menyebabkan
ketimpangan fasilitas di kawasan Perkotaan Kelam. Jika pemekaran Provinsi
Kapuas Raya terwujud, kawasan ini akan menjadi kawasan perkotaan yang
strategis. Potensi Pengembangan Ekowisata seperti Potensi alam Bukit Kelam dan
Bukit Luit sebagai destinasi wisata unggulan, yang dapat dikombinasikan dengan
potensi budaya masyarakat Dayak. Kawasan ini memiliki potensi perkebunan dan
pertanian yang produktif sebagai sektor unggulan ekonomi masyarakat. Dan
Hinterland Provinsi Kapuas Raya: Potensi perubahan pemanfaatan lahan karena
berdekatan dengan rencana kawasan perkantoran provinsi baru”, terang Bupati
Sintang
Bupati Sintang menambahkan, “rencana Tahap Pembangunan sepanjang 2025-2045. Pembangunan dibagi dalam 4 tahapan 5 tahunan, dengan total durasi hingga 2044. Tahap I (2025-2029) akan memprioritaskan infrastruktur yakni Fokus pada peningkatan fungsi dan kualitas jaringan jalan dan utilitas sebagai modal dasar pengembangan wilayah. Tahap II (2030-2034): Pengembangan Area Perkotaan Lanjutan yakni Pembangunan area perkotaan dan pengintegrasian dengan kegiatan penduduk setempat. Tahap III (2035-2039) lanjutan & Tahap IV (2040-2045) Penyelesaian. Melanjutkan pelaksanaan tahap sebelumnya dengan prioritas pelaksanaan sesuai rencana”.
Menurut H. Bala, “RDTR Perkotaan Kelam ini adalah komitmen kita untuk
mewujudkan Sintang yang Maju dan Sejahtera. Dengan penataan ruang yang jelas,
kita memastikan investasi masuk, ekonomi rakyat bergerak melalui ekowisata dan
agrobisnis, serta lingkungan tetap lestari. Saya mengajak seluruh stakeholder
untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan rencana ini demi Kabupaten Sintang.
“Rencana Pola Ruang terbagi menjadi dua
Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya dengan roporsi Kawasan Budidaya:
2.875,18 Ha atau 66,0% dari total wilayah. Ini akan menjadi fokus untuk
pengembangan ekonomi. Kawasan Lindung: 1.480,10 Ha atau 34,0%. Alokasi Kawasan
Lindung yang besar adalah untuk Taman Wisata Alam 1.127,98 Ha (25,90%). Hutan
Lindung 316,98 Ha (7,28%). Alokasi Kawasan Budidaya Prioritas Perkebunan 970,45 Ha (22,28%), yang mencerminkan potensi
Agrobisnis. Hortikultura 558,20 Ha (12,82%). Perdagangan dan Jasa Skala SWP
(K-3): 285,47 Ha (6,55%), untuk mendukung Ekowisata. Zona Pariwisata (W): 80,63
Ha (1,85%)”, tutup Bupati Sintang.
Ed – TIM**
« Prev Post
Next Post »

