HEADLINE NEWS


Kategori

BIMTEK Pengurus BUM Desa

Suasana Acara Pembukaan Kegiatan BIMTEK di Desa Kebong Kec. Kelam Permai



















Sintang - batasjurnalis.id : Ada 390 desa di kabupaten Sintang, sampai hari ini ada sekitar 87 BUM Desa yang sudah memiliki ijin.


Pelaksanaan Bimbingan Teknis kepada pengurus BUM Desa se Kecamatan Kelam permai dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025) dengan tema "Pengenalan Dasar Analisa Usaha dan Pengelolaan Keuangan untuk Unit Usaha Ketahanan Pangan BUM Desa, termasuk Identifikasi Biaya, Pendapatan dan Probabilitas".


Turut hadir dalam kegiatan bimtek, yaitu Kusmara Amijaya, S.Sos., M.Si., sebagai camat kelam Permai sekaligus membuka kegiatan BIMTEK, TAPM Kabupaten (Edi Kusuma Wijaya dan Iman Dede), PD dan PLD  dan beberapa kepala desa serta pengurus BUM Desa se Kecamatan Kelam Permai.


Bapak/ibu sebagai pengurus BUM Desa harus semangat dalam berpartisipasi membangun desa dan bapak/ibu adalah org terpilih, manfaatkan teknologi yang ada untuk mengembangkan BUM Desa, ujar iman Dede, sebagI TA Kabupaten Sintang dalam sambutannya.


Apapun yang dikeluarkan kan kawan2 harus ada kwitansinya, inisebagai bentuk transparansi kawan2 dalam penggunaan dana desa kepada masyarakat, pungkas Iman Dede.



Pengurus BUM Desa dan Peserta Kegiatan Pembukaan Bimbingan Teknis se Kecamatan Kelam Permai.




















Camat Kelam Permai, Kusuma Amijaya menambahkan "BUM Desa sebagai intervensi bidang ketahanan pangan, sebagai dasar hukum BUMDES, diantaranya UU 6 Tahun 2014, PP 11 tahun 2021, Permendes no 3 tahun 2024.


Kemudian ada UU No. 25 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014

Ini sebagai dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo khususnya terkait ketahanan pangan, Jangan putus asa, meskipun anggaran BUM Desa ini kecil tapi kita harus tetap semangat karena uang sudah tersedia, pungkas Camat  Kelam Permai. ujar Kusmara.


Bimbingan Teknis kepada pengurus BUM Desa diharapkan dapat memberikan pemahaman dasar terkait laporan pembukuan keuangan BUM Desa. Laporan keuangan BUM Desa merupakan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan oleh pengurus BUM Desa sebagai bentuk transparansi kepada pemerintah desa dan masyarakat. Transparansi keuangan ini dapat dilihat dari pembukuan BUM Desa dan Laporan Keuangan BUM Desa.


Ed : TIM**

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *