HEADLINE NEWS


Kategori

13 Raperda Akan Dibahas Bapemperda DPRD Sintang

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang yang akan segera membahas 13 (tiga belas) Raperda.

Batasjurnalis.id - Sintang : Legislator PDIP, dapil Sintang Kota, Welbertus, S.Sos., dipilih sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang.

Beberapa waktu lalu, Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang mengadakan dialog (diskusi) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Taniung Pura Pontianak.

Terdapat 13 Raperda yang akan dibahas, diantaranya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sintang yang berkaitan dengan perkebunan dan masyarakat adat.

Welbertus, mengatakan  Raperda yang akan dibahas berasal dari usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang.

“kita akan prioritas membahas Raperda yang dipandang mendesak dan di katagorikan urgen", papar Welbertus.

Kita akan segera berkoordinasi ke bagian hukum Pemda Kabupaten Sintang, guna mengkomumikasikan dan menindaklanjuti Raperda-Raperda mana saja yang dipandang mendesak untuk segera dibahas", tambah Welbertus.

Sebagai Ketua Bapemperda yang baru, Welbertus, mengatakan bahwa ini tugas yang berat, lantaran Rapreda yang akan dibahas cukup banyak namun harus selesai dalam target waktu yang tidak begitu lama", papar Welbertus.

“akan kita data kembali untuk mengetahui jumlah Bapemperda yang nantinya akan dibahas oleh DPRD Sintang bersama instansi terkait, supaya secepatnya akan kita tetapkan menjadi sebuah payung hukum (Perda).

Bapemperda DPRD Sintang mengusulkan Raperda hak inisiatif Legislatif dianggap karena mendesak untuk segara dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, diantaranya "Raperda Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah dan Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Kebun Plasma Sawit".

Welbertus, sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang yang baru, sehingga mempunyai tanggung jawab dan amanah besar untuk membuat suatu kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat.

Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang bersama instansi terkait Pemda Sintang secara bersama-sama bertugas menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak eksekutif maupun usulan dari inisiatif legislatif untuk ditetapkan menjadi sebuah Perda Kabupaten Sintang.

Membahas Raperda sampai dengan menetapkannya menjadi sebuah Perda merupakan tugas berat yang dipikul para wakil rakyat. (Ed/Tim).

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *