| Penyaluran BNPT di Nanga Merakai |
batasjurnalis.id - Sintang : Penyaluran Program BPNT (Bansos) di Kabupaten Sintang untuk triwulan pertama 2022, dijadwalkan serentak melalui PT. Pos Indonesia di masing-masing Kecamatan mulai 26 pebuari sampai dengan 5 maret 2022.
Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui Sekretariat Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran nomor : 460/0922/Dinsos-B/2022 perihal Jadwal Penyaluran Dana Bantuan Program Sembako / BPNT Bulan Januari, Pebuari dan Maret tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang kami himpun dari berbagai narasumber, seperti video dan photo disaat penyaluran Program Sembako / BPNT, diduga selama penyaluran Program Sembako / BPNT di Kantor Pos Nanga Merakai, sehingga menimbulkan kerumunan masa, tidak menerapkan Prokes (seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
"banyak dugaan pelanggaran dan kurang persiapan oleh pihak penyalur program sembako / BPTN disini - (nanga merakai red), seperti terjadi kerumunan dan banyak yang tidak menggunakan masker", ujar SAN.
"ada juga laporan dan video dari beberapa KMP yang mengaku disuruh belanja di Agen tertentu oleh oknum di kantor Pos", tambah SAN
Beredar beberapa video pengkuan KPM dan pengakuan salah satu Agen NY, menyampaikan bahwa KPM diduga diarahkan oleh oknum petugas di Kantor Pos untuk belanja ke tempat An dan Sn.
Dikonformasi melalui WA, Masyur sebagai kepala cabang Kantor Pos Nanga Merakai mengatakan "saya tidak mengatakan seperti itu pak, yang saya sampaikan kepada warga yang dapat bantuan (KPM) kalau sudah dapat uang bantuan silahkan belanja ke toko mana saja pak/ibu".
Adapun persyaratan yang harus dibawa setiap KPM, seperti KK dan KTP beserta fotocopynya, photo rumah tampak depan, jika KPM berhalangan, dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang 1 (satu) KK dengan KPM.
Point yang sangat penting dalam Surat Edaran Pemda Sintang yaitu pada saat Penyaluran Program Sembako / BPNT berlangsung agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara Ketat dan dipastikan tidak terjadi kerumunan.
Berdasarkan Keputusan Kementrian Sosial No.24/HUK/2022 dan Keputusan Dirjen Pennganan Fakir Miskin N0.29/6/SK/HK.01/2/2022. Ditegaskan bahwa Penyaluran Program Sembako/BPNT disalurkan melalui PT. Pos Indonesia kepada Kelopmok Penerima Manfaat (KPM) dan Tidak boleh ada pemaksaan kepada KPM untuk belanja ditempat tertentu .(Ed/Tim).
« Prev Post
Next Post »