HEADLINE NEWS


Kategori

Dugaan Penolakan Pasien, Oknum Dokter Anggap Itu Fitnah

 

Batasjurnalis-SINTANG

Senin (10/8) pukul 13.30, RSUD Sintang menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan beberapa media sebelumnya yang memberitakan bahwa "Oknum dokter IGD RSUD Sintang menolak pasien tidak mampu", tertanggal (08/08/2020).

Pemberitaan dimaksud (oknum dokter IGD menolak-red), sudah sesuai dengan etika jurnalistik, memiliki narasumber dan berimbang, yaitu tokoh masyarakat, anak pasien yang ditolak dan klarifikasi kepada pimpinan RSUD Ade M. Djoen Sintang.

Dalam klarifikasi tersebut, secara tegas oknum dokter mengatakan, kalau ada pemberitaan atau tulisan yang mengatakan dokter IGD RSUD Sintang menolak pasien tidak mampu itu merupakan fitnah.

Saya sendiri sebagai kepala intalasi IGD, tidak ada dokter dibawah saya yang dokter IGD mempertimbangkan masalah finansial. Mudah-mudahan kedepannya dari teman-teman tidak menuliskan lagi tulisan-tulisan yang menolak pasien gara-gara pasien tidak mampu. Tidak ada, sama sekali tidak. Fitnah, fitnah, saya tegas disini,” ujar dr Feri.
 
Sejumlah awak jurnalis di Kabupaten Sintang sangat kecewa atas pernyataan oknum dokter tersebut karena dianggap menyudutkan awak media dan tidak menyikapi sebuah informasi secara bijak.
 
Sangat tidak etis sebab terlalu dini memfonis bahwa tulisan tersebut fitnah. Terlebih tidak disampaikan oleh oknum yang bersangkutan, apakah fitnah itu ditujukan kepada penulis berita atau narasumber berita, ujar Andi.
 
“Kami sudah sampaikan bahwa berita dibuat sesuai fakta yang ada, berita yang kami buat juga berimbang karena ada konfirmasi kepada Direktur RSUD Sintang yaitu dr. Rosa dan ini sesuai kode etik jurnalisik,” ujar Dian Andi Suryatija, wartawan Kalimantan News.
 
“Kata fitnah itu menyinggung perasaan saya selaku penulis berita, terlepas apakah pernyataan narasumber, yang menyatakan adanya dugaan penolakan pasien di RSUD itu benar atau tidak, kami telah konfirmasi kepada Direktur RSUD supaya berita berimbang. Lalu apakah kami melakukan fitnah,” ujar Andi.
 
Ketua PWI Kabupaten Sintang, Tantra Nur Andi sangat menyesalkan pernyataan dr. Feri, karena seorang wartawan menulis berdasarkan fakta, pernyataan narasumber, melakukan cek fakta dan melakukan konfirmasi terhadap para pihak terkait pemberitaan. Kami sangat menyayangkan jika ada pihak yang mengatakan berita yang ditulis wartawan adalah fitnah", ujar Tantra Nur Andi.
 
Profesi sebagai jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan klarifikasi suatu pemberitaan, kami harap dilakukan secara bijak sehingga tidak merendahkan profesi wartawan. Hargai peran pers sebagai fungsi kontrol sosial. Karena pers merupakan pilar keempat demokrasi", kata Tantra.
 
“Tugas wartawan tidak untuk menjaga nama baik institusi manapun, tugas wartawan adalah menyampaikan informasi berdasarkan fakta, data dan pernyataan Narasumber serta melakukan konfirmasi agar berita menjadi berimbang. Kalau kami dilarang membuat berita buruk, sama saja institusi tersebut melanggar undang-undang", jelasnya.
 
Menyikapi persoalan ini, PWI Sintang telah melakukan rapat bersama awak jurnalis yang hadir dalam konfrensi pers RSUD Sintang. Hasilnya, PWI Sintang akan menyurati RSUD Ade M Djoen Sintang untuk meminta klarifikasi pernyataan dr. Feri kepada awak jurnalis.
 
"Kami meminta pihak RSUD Sintang dapat menjadi fasilitator antara kami dengan dr. Feri, terkait pernyataan yang bersangkutan, sehingga tidak terjadi disinformasi demi kenyamanan kita dalam beraktivitas, ujar Tantra. (Ed/MT).

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *