HEADLINE NEWS


Kategori

Bupati Sintang : New Normal, Jam Kerja ASN Normal dan Terapkan Protokol Kesehatan

Batasjurnalis-SINTANG
Pemerintah Kabupaten Sintang sudah menerapkan New Normal, tahapan berikutnya yaitu menyesuaikan fase-fase New Normal dalam membuka sektor usaha di Kabupaten Sintang.

Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, diwajib masuk seperti biasa tanpa ada pembagian jam kerja atau menggunakan sistem shift.

Bupati Sintang, sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 860/2037/BKPSDM-D, tanggal 23 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang meminta ASN untuk masuk kantor serta kembali beraktivitas normal seperti biasa dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

ASN pada satuan Pendidikan agar mengikuti kebijakan Menteri Pendidikan dan secara teknis diatur tersendiri melalui Surat Edaran Bupati Sintang. "masuk kerja seperti biasa namun ASN wajib memakai masker, menjaga kebersihan lingkungan kerja, dan selalu cuci tangan, ujar Jarot.


Setiap OPD wajib menyediakan sarana cuci tangan, ASN yang sakit dengan gejala demam, batuk kering, pilek, sakit tenggorokan, sulit bernafas, wajib melaporkan diri kepada Pimpinan OPD supaya dilakukan pemantauan oleh Dinkes, terang Bupati Sintang.

"khusus kegiatan rapat atau kegiatan tatap muka di kantor wajib menjalankan protokol kesehatan dan menjaga jarak. Pimpinan OPD harus memantau pelaksanaan tugas ASN, perjalanan dinas ke luar provinsi secara selektif berdasarkan skala prioritas dan urgensi.

SE-Bupati Sintang tersebut menunjuk 3 instansi yang menjadi percontohan penerapan Protokol Kesehatan dan Phsycal Distancing yakni Dinas Kesehatan, RSUD AM Djoen Sintang dan  Semua Puskesmas Sungai dalam Kota Sintang.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *