Batasjurnalis - SINTANG
Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah menetapkan Perda Nomor 18 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Sintang dalam upaya mendorong tumbuhnya perekonomian masyarakat.
Perda dimaksud tentunya diharapkan sebagai wadah untuk melindungi dan mengakomodir tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat adat.
Pemerintah mesti menggarisbawahi, bahwa Aktivitas berladang bertujuan untuk menanam padi dan sayur-sayuran guna memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga mereka sehari-hari.
Ladang sebagai sumber pengasilan, jika tidak berladang, lalu bagaimana masyarakat bertahan hidup. Sebagian besar masyarakat adat sebagai peladang tidak punya pekerjaan tetap dan Pemerintah tidak mampu menyediakan pekerjaan.
Berladang merupakan aktivitas pembukaan lahan dengan cara tebas-tebang-bakar merupakan strategi masyarakat untuk mengurangi keasaman tanah serta untuk menambah kesuburan tanah yang dihasilkan dari sisa pembakaran.
Legislator Partai Hanura Kabupaten Sintang, Yulius mengapresiasi Kepedulian Pemda Sintang melindungi kearifan lokal masyarakat adat di Kabupaten Sintang. seperti disampaikan kepada media kami, Selasa (23/06/2020) di Sintang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah menetapkan Perda Nomor 18 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Sintang dalam upaya mendorong tumbuhnya perekonomian masyarakat.
Perda dimaksud tentunya diharapkan sebagai wadah untuk melindungi dan mengakomodir tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat adat.
Pemerintah mesti menggarisbawahi, bahwa Aktivitas berladang bertujuan untuk menanam padi dan sayur-sayuran guna memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga mereka sehari-hari.
Ladang sebagai sumber pengasilan, jika tidak berladang, lalu bagaimana masyarakat bertahan hidup. Sebagian besar masyarakat adat sebagai peladang tidak punya pekerjaan tetap dan Pemerintah tidak mampu menyediakan pekerjaan.
Berladang merupakan aktivitas pembukaan lahan dengan cara tebas-tebang-bakar merupakan strategi masyarakat untuk mengurangi keasaman tanah serta untuk menambah kesuburan tanah yang dihasilkan dari sisa pembakaran.
Legislator Partai Hanura Kabupaten Sintang, Yulius mengapresiasi Kepedulian Pemda Sintang melindungi kearifan lokal masyarakat adat di Kabupaten Sintang. seperti disampaikan kepada media kami, Selasa (23/06/2020) di Sintang.
Proses Sosialisasi tentang Perda ini sedang sejak 16 Juni s/d 15 Juli 2020 mendatang, Yulius, mengharapkan sosialisasi dilaksanakan secara maksimal untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat adat dan peladang.
"pihak desa, tokoh masyarakat/adat dan tokoh agama diharapkan aktif mensosialisasikan Perda tersebut kepada warganya, di daerah masing-masing untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan warga kita", pinta Yulius.
"saya sangat berharap sosialisasi ini dilaksanakan secara maksimal, sehingga masyarakat adat dan para peladang memahani secara utuh ketentuan-ketentuan dalam perda tersebut. Ada hak dan kewajiban masyarakat, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan tupoksi masing-masing", papar Yulius.
Yulius, menambahkan terkait dengan tata cara pembukaan lahan, supaya pihak Desa dapat mengkoordinir warganya dengan baik sesuai aturan yang ada, inikan sudah ada legalitasnya (dasar hukum), tinggal kita ikuti saja yang sudah digariskan dalam Perda ini.
"namun demikian jika Perda tidak dapat diterapkan secara maksimal karena tidak mengakomodir kearifan lokal masyarakat adat, saya minta supaya perda terserbut direvisi kembali. Saya khawatir jika Perda dipaksakan dapat menimbulkan persoalan ditengah masyarakat kita", ujar Yulius.
"kita himbau masyarakat untuk mengukuti regulasi/aturan yang ada, jika terdapat hal-hal yang memang tidak berkenan secepatnya dikoordinasikan kepada kita, baik itu melalui desa ataupun melalui perwakilan masyarakat", ujar Yulius.
"secara pribadi saya berterima kasih kepada elemen msyarakat (ormas, tokoh masyarakat serta adik-adik mahasiswa yang banyak berkontribusi membela hak-hak kaum peladang dan masyarakat adat", kata Yulius.
Yulius, menambahkan Aktivitas berladang bukan perlawanan hukum tetapi lebih sebagai strategi masyarakat adat bekerja mencari makan (nafkah), jika tidak ingin mereka berladang Pemerintah bertanggungjawab mencarikan mereka pekerjaan, pungkas Yulius. š (Ed/MT).
"pihak desa, tokoh masyarakat/adat dan tokoh agama diharapkan aktif mensosialisasikan Perda tersebut kepada warganya, di daerah masing-masing untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan warga kita", pinta Yulius.
"saya sangat berharap sosialisasi ini dilaksanakan secara maksimal, sehingga masyarakat adat dan para peladang memahani secara utuh ketentuan-ketentuan dalam perda tersebut. Ada hak dan kewajiban masyarakat, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan tupoksi masing-masing", papar Yulius.
Yulius, menambahkan terkait dengan tata cara pembukaan lahan, supaya pihak Desa dapat mengkoordinir warganya dengan baik sesuai aturan yang ada, inikan sudah ada legalitasnya (dasar hukum), tinggal kita ikuti saja yang sudah digariskan dalam Perda ini.
"namun demikian jika Perda tidak dapat diterapkan secara maksimal karena tidak mengakomodir kearifan lokal masyarakat adat, saya minta supaya perda terserbut direvisi kembali. Saya khawatir jika Perda dipaksakan dapat menimbulkan persoalan ditengah masyarakat kita", ujar Yulius.
"kita himbau masyarakat untuk mengukuti regulasi/aturan yang ada, jika terdapat hal-hal yang memang tidak berkenan secepatnya dikoordinasikan kepada kita, baik itu melalui desa ataupun melalui perwakilan masyarakat", ujar Yulius.
"secara pribadi saya berterima kasih kepada elemen msyarakat (ormas, tokoh masyarakat serta adik-adik mahasiswa yang banyak berkontribusi membela hak-hak kaum peladang dan masyarakat adat", kata Yulius.
Yulius, menambahkan Aktivitas berladang bukan perlawanan hukum tetapi lebih sebagai strategi masyarakat adat bekerja mencari makan (nafkah), jika tidak ingin mereka berladang Pemerintah bertanggungjawab mencarikan mereka pekerjaan, pungkas Yulius. š (Ed/MT).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

