HEADLINE NEWS


Kategori

Yustinus, Jika Status Tanggap Darurat Tidak Boleh Bakar Ladang


Batasjurnalis - SINTANG
Sosialisasi tentang Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan di terus dilaksanakan dengan melibatkan berbagai OPD terkait. Kali ini bertermpat Kecamatan Dedai di Gedung Serbaguna Desa Nanga Dedai pada Selasa, (23/06/2020).

"Jika terjadi status tanggap darurat, aktivitas berladang akan kita hentika, namun sebelum penetapan status tanggap darurat, BPBD akan melakukan sosialisasi kepada camat dan kepala desa” terang Yustinus, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemda Sintang saat menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut.

Sebanyak 31 Kepala Desa dan Forkopimcam Kecamatan Dedai mengikuti sosialisasi, Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tersebut.

"Menerapkan gotong royong saat membakar ladang, lakukan secara bergiliran untuk lokasi ladang yang berdekatan, membuat sekat api yang agak lebar, memperhatikan arah angin, jangan meninggalkan ladang sebelum api benar-benar padam", papar Yustinus.

“perbup bertujuan melindungi masyarakat adat sebagai peladang, boleh berladang tetapi harus mengukuti aturan karena ada kewajiban dan tanggung jawab. Sehingga seluruh aktivitas berladang berjalan dengan baik dan tertib.


Kepala Desa dibantu kepala dusun dan Ketua RT bertugas mendata, mengatur jadwal para peladang dalam membakar ladang, maksimal 20 Ha per hari.

"Kades berkoordinasi dengan camat, selanjutnya camat menyampaikan rekap kepada BPBD Kabupaten Sintang. Petani yang tidak bisa menulis, aparat desa wajib membantu mengisi formulir dengan benar" pinta Yustinus.

Petani tradisional berhak mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, memperoleh informasi tentang cara membakar terbatas terkendali serta meminta bantuan pemadam kebakaran kepada BPBD Kabupaten Sintang.

"Jika terjadi kasus kebakaran lahan yang tidak terkendali, petani dihartapkan segera melapor kepada kepala desa, melakukan penanggulangan awal bila terjadi kebakaran lahan, soal tanggung jawab, ada dipihak Pemerintah dan petani", tambah Yustinus.

Inspektur Kabupaten Sintang Apolonaris Biong, menyampaikan bahwa Pemkab Sintang sudah merespon kasus hukum terhadap 6 peladang beberapa waktu lalu dengan menerbitkan Perbup nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan.

"Para Kades harus mensosialisasikan perda ini kepada warganya masing-masing, sehingga para peladang dan masyarakat adat memahami aturan ini secara utuh", pinta Biong.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sintang Sugianto, menjelaskan tahapan status siaga darurat dilaksanakan satu tahun, tetapi kalau status tanggap darurat, biasanya selama 14 hari berdasarkan masukan dari BMKG Kabupaten Sintang.

Pihak Kecamatan dan Desa harus selalu berkoordinasi dengan Tim BPBD Kabupaten untuk update informasi", terang Sugianto. 🔚 (Ed/MT).

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *