🔄Batasjurnalis - SINTANG🔄
Bupati Sintang, Jarot Winarno memimpin rapat membahas berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Sintang bersama unsur Forkopimda, Ormas Islam, Alim Ulama dan Tokoh Pemuda di Kabupaten Sintang, di Pendopo Bupati Sintang, Senin (18/5/2020) malam.
Rapat bertujuan menyatukan persepsi pelaksanaan serangkaian Kegiatan Religius menyambut Hari Raya Idul Fitri dan sejumlah kegiatan lainnya di tengah-tengah penyebaran wabah Corona dapat terlaksana dengan lancar.
“Alhamdulillah malam ini kita sudah ketemu para alim ulama, forkopimcam dan forkopimda guna membahas pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Takbiran keliling, Takbiran di Masjid atau Surau, Tradisi menembak meriam karbit dan sejumlah kegiatan lainnya", kata Jarot.
⏩ Bupati Sintang, menjelaskan beberapa hal di sepakati dan Pemda Sintang akan menyiapkan data terkait zona penyebaran COVID 19 berdasarkan Zona Merah, Orange, Kuning dan Zona Hijau.
Zona penyebaran COVID 19 sebagai rujukan dalam pelaksanaan Idul Fitri baik itu shalat, takbiran keliling, takbiran di masjid atau surau dan sejumlah tradisi lainnya saat lebaran tiba.
Zona merah itu sudah lockdown parsial dan kita lakukan disejumlah tempat seperti di Daerah Binjai, Desa Rarai, Menyumbung Tengah, sekarang masih berlaku semi lockdown digang keramat Teluk Menyurai.Tidak boleh ada shalat ied di Zona Merah", ujar Jarot.
Pada Zona kuning di himbau untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan masa, tapi kalau sebagian masih tetap melaksanakan, harus mengikuti dua protokol yakni :
➠ Protokol Kesehatan dimana harus ada thermogun, tidak menggunakan sajadah masjid atau karpet tapi bawa masing-masing, dilakukan penyemprotan disinsfektan, ada fasilitas cuci tangan di depan masjid, tempat wudhu nya yang baik.
➠ Protokol Pelaksanaan ibadanya berdasarkan masukan Majelis Ulama, shafnya diatur jaga jarak, meskipun mulitafsir terkait jaga jarak shalat itu, yang penting dia harus jaga jarak, lalu khutbahnya pendek-pendek supaya nda terlalu lama kumpul, kira begitu, kita akan keluarkan edarannya", jelas Jarot.
Untuk tradisi takbiran keliling tidak dilaksanakan atau tidak dizinkan, karena hal itu berpotensi membuat kerumanan masyarakat dan dapat menyebabkan penyebaran transmisi Virus. "Kita ganti dengan takbir keliling menggunakan Sampan Bidar Pelangi Jubair, sepanjang Tepian Sungai ini berapa kali, sehingga tidak mengurangi kemeriahan", ucap Jarot.
"Tradisi meriah karbit di perbolehkan asal tetap menerapkan protokol jaga jarak, tolong di atur jarak antara meriam yang satu dengan yang lainnya, jaga jarak manusianya juga diatur dan harus menggunakan masker", pinta Jarot.
⏩ Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang H. Ulwan mengatakan selama masa COVID 19 pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan, dimana pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada diambil keputusan yang bersifat fatwa, karena fatwa sudah di putuskan oleh MUI Pusat.
"langkah yang kami ambil di Sintang adalah sifatnya himbauan karena sifatnya dinamis dan situasional", jelas Ulwan. Pihaknya mengimbau dimana daerah-daerah yang sudah di nyatakan zona merah tidak usah melaksanakan shalat Idul Fitri dan kegiatan menyambut lebaran lainnya. Untuk Zona Orange di silakan tapi harus mengikuti protokol yang ada dan zona hijau pun demikian tetap harus ada protokolnya.
“zona kuning dan hijau di serahkan kepada pengurus ormas setempat untuk menjadi pertimbangan dan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat. Zona merah ibadah di rumah masing-masing. Ini yang kami sudah sampaikan kepada umat islam kabupaten sintang", ungkap Ulwan.
⏩ Kepala Kemenag Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad mengatakan Menteri Agama RI sampai saat ini belum mencabut surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang segala aktivitas itu di laksanakan di rumah seperti belajar di rumah, bekerja dirumah, ibadah juga di rumah. Untuk kita sarankan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 hijriah ini di rumah saja.
"kalaupun ada ormas-ormas islam, pengurus masjid melaksanakan kegiatan ibadah di masjid, supaya benar-benar mematuhi Protokol Kesehatan COVID 19. Kita tidak tahu penyebaran penyakit menjangkiti kita dari siapa dan dari mana saja", pesan Anuar.
"Saya memohon Pengurus Masjid bertanggung jawab terhadap jamaah yang masuk kedalam Masjid dalam pelaksanaan kegiatan ibadah karena memang harus menerapkan protokol yang ada. Kalau saya masih berpegang pada Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tadi dari menteri agama, pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah saja".
Bagaimana cara pelaksanaannya sudah ada dalam fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 itu sangat jelas sekali, kalau berjamaah begini, kalau empat orang begini, kalau dibawah empat orang begini, ada yang pandai khutbah silakan, kalau dirumah tidak ada yang pandai khutbah walaupun jamaahnya lebih dari empat orang ya nda usah pakai khutbah nda apa, fatwanya sudah jelas sekali", tutur Anuar.
Anuar juga berpesan kalau melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masyarakat jangan berpikir bahwa ibadah itu lalu tidak diterima, karena situasi dan kondisi seperti inilah keringanan yang diambil untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
"kalau yang melaksankan shalat Idul Fitri dan lainnya sesuai zona yang telah di tentukan boleh apa tidak, saya persilakan, tapi harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan, jangan sampai sampai kita mencederai, jangan sampai keputusan yang diambil oleh kita, mayarakat kita, jamaah kita justru semakin parah dengan situasi dan kondisi yang sudah ada ini", pesan Anuar.
⏩ Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sintang Gusti Ardania mengatakan dalam menyemarakankan hari besar islam seperti Idul Fitri yang beberapa hari lagi kita laksanakan, PHBI sudah mengambil suatu kesepakatan bersama sesuai dengan himbaun dan beberapa petunjuk, untuk tahun ini PHBI mengambil kesimpulan yakni tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan seperti dilaksanakan di lapangan sepakbola Kodim 1205/Sintang.
"Kepada masyarakat dan Masjid-Masjid kita menghimbau, manakala mau melaksanakan shalat Idul Fitri, kita harus ikuti peraturan Pemerintah, ikuti petunjuk Dinas kesehatan, sepanjang memang itu dapat kita laksanakan saya kira itu mungkin tidak ada permasalahan", kata Gustu Ardania. Sumber : Prokopim Sintang - 🔚(Ed/MT).
Bupati Sintang, Jarot Winarno memimpin rapat membahas berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Sintang bersama unsur Forkopimda, Ormas Islam, Alim Ulama dan Tokoh Pemuda di Kabupaten Sintang, di Pendopo Bupati Sintang, Senin (18/5/2020) malam.
Rapat bertujuan menyatukan persepsi pelaksanaan serangkaian Kegiatan Religius menyambut Hari Raya Idul Fitri dan sejumlah kegiatan lainnya di tengah-tengah penyebaran wabah Corona dapat terlaksana dengan lancar.
“Alhamdulillah malam ini kita sudah ketemu para alim ulama, forkopimcam dan forkopimda guna membahas pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Takbiran keliling, Takbiran di Masjid atau Surau, Tradisi menembak meriam karbit dan sejumlah kegiatan lainnya", kata Jarot.
⏩ Bupati Sintang, menjelaskan beberapa hal di sepakati dan Pemda Sintang akan menyiapkan data terkait zona penyebaran COVID 19 berdasarkan Zona Merah, Orange, Kuning dan Zona Hijau.
Zona penyebaran COVID 19 sebagai rujukan dalam pelaksanaan Idul Fitri baik itu shalat, takbiran keliling, takbiran di masjid atau surau dan sejumlah tradisi lainnya saat lebaran tiba.
Zona merah itu sudah lockdown parsial dan kita lakukan disejumlah tempat seperti di Daerah Binjai, Desa Rarai, Menyumbung Tengah, sekarang masih berlaku semi lockdown digang keramat Teluk Menyurai.Tidak boleh ada shalat ied di Zona Merah", ujar Jarot.
Pada Zona kuning di himbau untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan masa, tapi kalau sebagian masih tetap melaksanakan, harus mengikuti dua protokol yakni :
➠ Protokol Kesehatan dimana harus ada thermogun, tidak menggunakan sajadah masjid atau karpet tapi bawa masing-masing, dilakukan penyemprotan disinsfektan, ada fasilitas cuci tangan di depan masjid, tempat wudhu nya yang baik.
➠ Protokol Pelaksanaan ibadanya berdasarkan masukan Majelis Ulama, shafnya diatur jaga jarak, meskipun mulitafsir terkait jaga jarak shalat itu, yang penting dia harus jaga jarak, lalu khutbahnya pendek-pendek supaya nda terlalu lama kumpul, kira begitu, kita akan keluarkan edarannya", jelas Jarot.
⏩ Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang H. Ulwan mengatakan selama masa COVID 19 pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan, dimana pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada diambil keputusan yang bersifat fatwa, karena fatwa sudah di putuskan oleh MUI Pusat.
"langkah yang kami ambil di Sintang adalah sifatnya himbauan karena sifatnya dinamis dan situasional", jelas Ulwan. Pihaknya mengimbau dimana daerah-daerah yang sudah di nyatakan zona merah tidak usah melaksanakan shalat Idul Fitri dan kegiatan menyambut lebaran lainnya. Untuk Zona Orange di silakan tapi harus mengikuti protokol yang ada dan zona hijau pun demikian tetap harus ada protokolnya.
“zona kuning dan hijau di serahkan kepada pengurus ormas setempat untuk menjadi pertimbangan dan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat. Zona merah ibadah di rumah masing-masing. Ini yang kami sudah sampaikan kepada umat islam kabupaten sintang", ungkap Ulwan.
"kalaupun ada ormas-ormas islam, pengurus masjid melaksanakan kegiatan ibadah di masjid, supaya benar-benar mematuhi Protokol Kesehatan COVID 19. Kita tidak tahu penyebaran penyakit menjangkiti kita dari siapa dan dari mana saja", pesan Anuar.
Bagaimana cara pelaksanaannya sudah ada dalam fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 itu sangat jelas sekali, kalau berjamaah begini, kalau empat orang begini, kalau dibawah empat orang begini, ada yang pandai khutbah silakan, kalau dirumah tidak ada yang pandai khutbah walaupun jamaahnya lebih dari empat orang ya nda usah pakai khutbah nda apa, fatwanya sudah jelas sekali", tutur Anuar.
Anuar juga berpesan kalau melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masyarakat jangan berpikir bahwa ibadah itu lalu tidak diterima, karena situasi dan kondisi seperti inilah keringanan yang diambil untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
"kalau yang melaksankan shalat Idul Fitri dan lainnya sesuai zona yang telah di tentukan boleh apa tidak, saya persilakan, tapi harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan, jangan sampai sampai kita mencederai, jangan sampai keputusan yang diambil oleh kita, mayarakat kita, jamaah kita justru semakin parah dengan situasi dan kondisi yang sudah ada ini", pesan Anuar.
⏩ Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sintang Gusti Ardania mengatakan dalam menyemarakankan hari besar islam seperti Idul Fitri yang beberapa hari lagi kita laksanakan, PHBI sudah mengambil suatu kesepakatan bersama sesuai dengan himbaun dan beberapa petunjuk, untuk tahun ini PHBI mengambil kesimpulan yakni tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan seperti dilaksanakan di lapangan sepakbola Kodim 1205/Sintang.
"Kepada masyarakat dan Masjid-Masjid kita menghimbau, manakala mau melaksanakan shalat Idul Fitri, kita harus ikuti peraturan Pemerintah, ikuti petunjuk Dinas kesehatan, sepanjang memang itu dapat kita laksanakan saya kira itu mungkin tidak ada permasalahan", kata Gustu Ardania. Sumber : Prokopim Sintang - 🔚(Ed/MT).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »


