🔄Batasjurnalis - SINTANG🔄
Anggota DPRD Sintang, Edyanto saat wawacara via telepon, Jumat (8/5/2020) mengatakan prihatin karna rendah kesadaran masyarakat untuyk melaporkan diri usai bepergian dari luar Kabupaten Sintang. Kita melapor adalah untuk mengontrol kesehatan diri kita sendiri dan memastikan jangan sampai selama berpergian kita telah terpapar virus COVID 19.
“Kedatangan seseorang ke wilayah Sintang terutama yang dari zona merah wajib diketahui oleh Pemerintah Daerah. Minimal KTP (Kartu Tanda Penduduk), asal serta tujunanya harus dicatat supaya data dapat diketahui sehingga memudahkan petugas kita di Sepulut atau di Simpang Silat untuk memonitor,” kata Edy.
“Pemerintah daerah dalam hal ini Dinkes wajib menyediakan alat rapid test dalam jumlah yang memadailah, terutama di Posko Wajib dilakukan Rapit Tes. Masyarakat yang masuk ODP dan dicurigai terinfeksi virus segera Rapid test, Jika Reaktif segera Isolasi Mandiri” ujar Edy.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan kepada pihak Pemda Sintang untuk mengantisipasi situasi yang sewaktu-waktu dapat memburuk. Menurut Edy hal ini mulai dari peningkatan himbauan dan ketegasan pada pelaksanaan peraturan daerah terkait Protokol Pencegahan dan Penanganan COVID 19 Daerah.
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Harysinto Linoh menyebutkan bahwa jumlah orang yang melaporkan diri setelah pulang bepergian menurun. Data yang ada pun diberikan secara terpaksa karna para penumpang bis dan taxi yang mau masuk Sintang harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
“Padahal inikan penting sekali supaya kita bisa antisipasi, biar kita nggak kecolongan, sehingga masyarakat tidak paparan virus covid 19, saya harap masyarakat dapat jujur mengenai data diri bila ditanya petugas kami", pungkas Sinto. Sumber : Setwan Sintang 🔚(Editor/MT).
Anggota DPRD Sintang, Edyanto saat wawacara via telepon, Jumat (8/5/2020) mengatakan prihatin karna rendah kesadaran masyarakat untuyk melaporkan diri usai bepergian dari luar Kabupaten Sintang. Kita melapor adalah untuk mengontrol kesehatan diri kita sendiri dan memastikan jangan sampai selama berpergian kita telah terpapar virus COVID 19.
“Kedatangan seseorang ke wilayah Sintang terutama yang dari zona merah wajib diketahui oleh Pemerintah Daerah. Minimal KTP (Kartu Tanda Penduduk), asal serta tujunanya harus dicatat supaya data dapat diketahui sehingga memudahkan petugas kita di Sepulut atau di Simpang Silat untuk memonitor,” kata Edy.
“Pemerintah daerah dalam hal ini Dinkes wajib menyediakan alat rapid test dalam jumlah yang memadailah, terutama di Posko Wajib dilakukan Rapit Tes. Masyarakat yang masuk ODP dan dicurigai terinfeksi virus segera Rapid test, Jika Reaktif segera Isolasi Mandiri” ujar Edy.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan kepada pihak Pemda Sintang untuk mengantisipasi situasi yang sewaktu-waktu dapat memburuk. Menurut Edy hal ini mulai dari peningkatan himbauan dan ketegasan pada pelaksanaan peraturan daerah terkait Protokol Pencegahan dan Penanganan COVID 19 Daerah.
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Harysinto Linoh menyebutkan bahwa jumlah orang yang melaporkan diri setelah pulang bepergian menurun. Data yang ada pun diberikan secara terpaksa karna para penumpang bis dan taxi yang mau masuk Sintang harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
“Padahal inikan penting sekali supaya kita bisa antisipasi, biar kita nggak kecolongan, sehingga masyarakat tidak paparan virus covid 19, saya harap masyarakat dapat jujur mengenai data diri bila ditanya petugas kami", pungkas Sinto. Sumber : Setwan Sintang 🔚(Editor/MT).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
