Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) terus mengalami lonjakan di beberapa wilayah di Indonesia, masyarakat terdampak COVID 19 terus bertambah disertai beragam persoalan. Kegiatan rapat-rapat di pemerintahan terpaksa dilaksanakan secara online menggunakan Aplikasi Video Conference (ViCon).
Kabupaten Sintang, pada maret tahun 2020 telah melakukan langkah-langkah antisipasi terkait wabah COVID 19, dengan melakukan rasionalisasi APBD yaitu dengan mengurangi Perjalanan Dinas dan Anggaran Diklat/Bimtek ASN. Realokasi tersebut merupakan upaya-upaya untuk mengurangi dampak virus corona di Kabupaten Sintang.
Pemda Sintang bahkan sudah mengadakan Rapat dengan Menkeu dan Mendagri bertujuan merevisi anggaran terkait Percepatan Pencegahan Penyebaran COVID 19 di daerah. Sebelumnya Bupati Sintang juga pernah mengeluarkan beberapa Surat Edaran terkait langkah-langkah strategis Pemda Sintang melawan wabah Pandemi Global.
Kebijakan Pemerintah diaplikasikan dibeberapa OPD terkait untuk mengatasi persoalan-persoalan masyarakat terdampak COVID 19. Komitmen Pemerintah yaitu tetap menempatkan kepentingan masyarakat diatas segala-galanya, khusus terhadap Pelayanan Publik tetap menjadi Skala Prioritas.
⏩ berdasarkan pantauan media kami berikut Jenis Pelayanan dan Nomor Kontak layanan Online :
1. Pindah Datang : 0821 – 5392 – 1199
2. Kartu Keluarga : 0822 – 5581 – 4755
3. KTP-EL dan KIA : 0822 – 5581 – 4756
4. Akta Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak : 0822 55814759
5. Akta Perkawinan & Perceraian : 0822 – 5581 – 4760
6. Sinkronisasi : 0822 – 5581 - 4766
Agus Jam menegaskan, jika masyarakat sudah terlanjur datang ke Disdukcapil Sintang tetap kita layani, namun kami harap masyarakat tetap melaporkan permasalahan melalui Layanan Online yang sudah kami siapkan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, melaksanakan pelayanan publik secara online guna memberikan optimalisasi layanan kepada masyarakat Kabupaten Sintang”, pungkas Agus Jam. 🔚(Editor/RBS)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

