Batasjurnaslis.com-SINTANG
Askiman, membuka kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Versi 2.3 yang dilaksanakan di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang pada Kamis, (12/03/2020). Sosialisasi dan Pelatihan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasubag Program dan Keuangan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Pada kesempatan ini, Askiman menyampaikan bahwa sistem informasi perencanaan umum merupakan salah satu bagian yang telah tertata yang diatur secara substansial didalam Perpres, “jadi aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pada turunannya adalah masuk kedalam suatu peraturan lembaga kebijakan barang dan jasa, selain itu juga dalam tindak lanjutnya, kita dapat melihat keputusan ketentuan deputi bidang monitoring dan evaluasi serta pengembangan sistem informasi No 26 Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan aplikasi SiRUP yang akan kita pelajari pada kesempatan ini” ujar Askiman.
Wakil Bupati Sintang secara khusus, memberikan pesan kepada para peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, “saya berharap kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab terkhusus pengadaan barang dan jasa agar jangan terabaikan tugas monitoring kita, tugas pengendalian, serta tugas pengawasan sehingga semua yang kita lakukan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Kita dituntut untuk memahami teknologi informasi dan komunikasi yang baik dan benar, jika belum dikuasai oleh diri kita masing-masing, maka akan menjadi sebuah kegagalan dalam melaksanakan tugas ini, besar harapan saya agar kita mengkoordinasikan segala anggaran dan pekerjaan lainya dengan sangat teliti dan berhati-hati”.
Askiman menambahkan bahwa awal pelaksanaan sosialisasi tentang SiRUP ini merupakan persiapan permulaan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan-kegiatan fisik dan non fisik Pemerintah, maupun yang didasari oleh sebuah pemikiran serta perencanaan yang matang, “banyak pihak yang terkadang mengabaiakan persoalan perencanaan umum, sehingga menjadi kalang kabut untuk memberikan suatu penjelasan nyata dalam melaksankan tugas dan tanggung jawab, selanjutnya, perencanaan umum pengadaan barang dan jasa ini juga akan tertuang kedalam bentuk kerangka acuan kerja yang merupakan suatu dasar bagi kita untuk melaksankan semua tanggung jawab”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Helmi menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini, “sebagai upaya singkronisasi sebuah perencanaan tentang aplikasi SIKaP dan SiRUP yang dimana akan dilakukan pemahaman tentang langkah-langkah dalam menentukan sebuah perencanaan". (Editor/MT)
Askiman, membuka kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Versi 2.3 yang dilaksanakan di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang pada Kamis, (12/03/2020). Sosialisasi dan Pelatihan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasubag Program dan Keuangan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Pada kesempatan ini, Askiman menyampaikan bahwa sistem informasi perencanaan umum merupakan salah satu bagian yang telah tertata yang diatur secara substansial didalam Perpres, “jadi aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pada turunannya adalah masuk kedalam suatu peraturan lembaga kebijakan barang dan jasa, selain itu juga dalam tindak lanjutnya, kita dapat melihat keputusan ketentuan deputi bidang monitoring dan evaluasi serta pengembangan sistem informasi No 26 Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan aplikasi SiRUP yang akan kita pelajari pada kesempatan ini” ujar Askiman.
Wakil Bupati Sintang secara khusus, memberikan pesan kepada para peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, “saya berharap kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab terkhusus pengadaan barang dan jasa agar jangan terabaikan tugas monitoring kita, tugas pengendalian, serta tugas pengawasan sehingga semua yang kita lakukan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Kita dituntut untuk memahami teknologi informasi dan komunikasi yang baik dan benar, jika belum dikuasai oleh diri kita masing-masing, maka akan menjadi sebuah kegagalan dalam melaksanakan tugas ini, besar harapan saya agar kita mengkoordinasikan segala anggaran dan pekerjaan lainya dengan sangat teliti dan berhati-hati”.
Askiman menambahkan bahwa awal pelaksanaan sosialisasi tentang SiRUP ini merupakan persiapan permulaan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan-kegiatan fisik dan non fisik Pemerintah, maupun yang didasari oleh sebuah pemikiran serta perencanaan yang matang, “banyak pihak yang terkadang mengabaiakan persoalan perencanaan umum, sehingga menjadi kalang kabut untuk memberikan suatu penjelasan nyata dalam melaksankan tugas dan tanggung jawab, selanjutnya, perencanaan umum pengadaan barang dan jasa ini juga akan tertuang kedalam bentuk kerangka acuan kerja yang merupakan suatu dasar bagi kita untuk melaksankan semua tanggung jawab”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Helmi menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini, “sebagai upaya singkronisasi sebuah perencanaan tentang aplikasi SIKaP dan SiRUP yang dimana akan dilakukan pemahaman tentang langkah-langkah dalam menentukan sebuah perencanaan". (Editor/MT)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

