HEADLINE NEWS


Kategori

Hakim Vonis Bebas 6 Peladang di Pengadilan Negeri Sintang

Batasjurnalis.com-SINTANG
Sidang Putusan terhadap Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di Pengadilan Negeri Sintang dipimpin oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sintang, membacakan Putusan sidang terhadap 6 peladang di Sintang terkait kasus Karhutla, pada hari (09/03/2020).

Dimana pada persidangan sebelumnya para terdakwa (Peladang) dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan tuntutan 6 bulan penjara dan menjalani hukuman percobaan selama 1 tahun. Tampak hadir dan mengawal aksi damai tersebut Julian Sahri, Anggota DPRD Kabupaten Sintang Dapil 2.

Julian, mengatakan "Majelis Hakim sudah membaca Putusan bahwa 6 Peladang dinyatakan tidak bersalah dan di Vonis bebas, untuk itu saya mewakili masyarakat peladang mengucapkan terimakasih kasih kepada berbagai Pihak seperti Aparat Keamanan TNI/POLRI, Kejaksaan Negeri, Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, Penasehat Hukum, MADN, DAD Sintang, Mahasiswa, ASAP dan Ormas serta Peserta aksi damai yang telah mengikuti aksi damai dengan tertib sesuai harapan kita.

Sehingga ke depannya kami berharap masyarakat tetap bebas berladang, karena itu adalah adat istiadat kami, yang diwariskan oleh leluhur nenek moyang  secara turun temurun. Berladang merupakan sumber pekerjaan untuk mencari nafkah harus dijaga karena termasuk kearifan lokal yg harus di pertahankan.

Dengan berladang kami dapat melaksanakan tradisi atau adat gawai tiap tahun yang bermakna sebagai ucapan syukur atas hasil panen dari berladang. Itulah makna dari Gawai Dayak yang setiap tahun diadakan masyarakat sampai ke pedalaman.


"Majelis Hakim PN Sintang dalam membacakan Putusan menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana, sehingga 6 orang Peladang tersebut divonis bebas. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Berladang adalah kearifan lokal dan berladang tidak dilarang menurut Hukum, jadi para peladang tidak bersalah", ujar Andel.

"Penasihat Hukum menerima keputusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum juga menerima. Kami sama-sama menerima Putusan Pengadilan tersebut. Untuk itu saya mewakili rekan-rekan Penasehat Hukum terdakwa, menghimbau kepada para masa aksi damai bela peladang yang berorasi di depan PN Sintang, menghimbau agar kita bubar, pulang dengan damai, tertib, kita bantu keamanan", ujar Andel.

Andel juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, karena telah berkontribusi dan terlibat dalam mengawal Putusan Kasus Karhutla yang menimpa para Peladang, sehingga sejak awal persidangan sampai Pembacaan Putusan telah berjalan dengan aman dan tertib.

Ribuan Masa Bela Paladang melakukan Orasi Aksi Damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Sintang, dengan pengawalan ketat oleh aparat gabungan. Masa bela Peladang meminta 6 orang Peladang tersebut dibebaskan, karena Peladang bukan penjahat,bukan kriminal, mereka hanya petani (peladang) orang tidak mampu dan terpaksa berladang demi sesuap nasi.

Untuk memastikan proses persidangan tersebut berjalan dengan aman dan tertib, aparat keamanan gabungan TNI/POLRI, berdasarkan pantauan awak media kami di lapangan menyiagakan beberapa unit Mobil Water Cannon dan Mobil pembawa Kawat berduri disekitar areal Gedung PN Sintang.

Seperti yang disampaikan Wakapolda Kalbar, Brigjen. Pol Imam Sugianto pada saat melakukan gelar apel pasukan di Lapangan Makorem 121/ABW Sintang tanggal (08/03/2020) bahwa dalam rangka Pengamanan Sidang Putusan terhadap Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di Pengadilan Negeri Sintang. Personil TNI/POLRI yang terlibat dalam pengamanan ini sebanyak, 2.793 personil, yang terdiri dari personil, Polda Kalbar, Sat Brimob Polda Kalbar, Makorem 121/Abw, Kodim 1205/Stg, Polres Sintang, Polres Melawi, Yonif RK 644/Wls, Yonif 642/Kps, Yon Armed 16/ Komposit.

Masa yang mengikuti Aksi Damai Bela Peladang merupakan perwakilan dari seluruh masyarakat Peladang di kabupaten Sintang dan sekitarnya, dan gabungan Ormas, Mahasiswa serta Masyarakat Peladang. (Editor-MT)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *