HEADLINE NEWS


Kategori

Audiensi Komisi D dengan IKADUM Terkait Penolakan Sementara Investasi Perusahaan Sawit

Batasjurn alis.com-SINTANG
Ketua Komisi D, Harjono memimpin Rapat Pertemuaan Audiensi dengan Komunitas Ikatan Keluarga U’ud Danum (IKADUM) Kabupaten Sintang, di ruang sidang gedung DPRD Sintang, Rabu (18/3/2020). “Kami berterima kasih atas kehadiran kita pada pertemuan ini. Harjono menyampaikan, ada 2 permasalahan utama yang disampaikan oleh masyarakat Komunitas Ikadum yang mewakili masyarakat Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau.

Harjono mengatakan, Persoalan Pertama masyarakat mohon agar dilakukan peninjauan atas operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sedang beroperasi disana. Persoalan Kedua tentang masyarakat yang kurang sependapat atas rencana operasional perusahaan perkebunan baru.

Rapat Audiensi tersebut dihadiri beberapa Anggota Komisi D DPRD Sintang seperti, Zulherman, Agustinus, Anastasia, Jhon Xifli dan Heri Jamri. Sandan, yang merupakan legislator DAPIL Serawai–Ambalau, turut hadir dan bertindak mendampingi masyarakat dari Komunitas Ikadum.

Hermanus Hengki selaku Sekretaris Ikadum dan juga merangkap sebagai juru bicara menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan penolakan atas masuknya PT. Lingga Jati Allmansyurin (LJA) yang saat ini sedang melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat.

Penolakan tersebut berdasarkan persoalan yang sedang terjadi di masyarakat oleh perusahaan sebelumnya. Pihaknya ingin adanya proses evaluasi terhadap kedua perusahaan yang sedang beroperasi di Serawai-Ambalau yaitu PT SHP dan PT SSA terlebih dahulu. “Kami tidak menolak investasi masuk ke tempat kami, namun kami merasa perlu kejelasan lebih jauh terkait beberapa hal", ujar Hermanus.


Beberapa persoalan yang sudah terjadi di masyarakat dan belum diselesaikan oleh Perusahaan Perkebuan Sawit yang ada di sana, kami mohon persoalan-persoalan itu diselesaikan lebih dahulu. Karena kami merasa perusahaan yang sekarang ada saja masih banyak menimbulkan masalah, masa sudah ada perusahaan baru yang mau masuk lagi,” ungkap Hengki. Hal senada juga ditegaskan lagi oleh perwakilan sejumlah tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan ini.

Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) selaku wakil dari pemerintah, diwakili oleh Gunadi selaku kepala bidang pengembangan perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang menjelaskan sebelum munculnya perijinan PT. LJA, ada ijin yang diberikan untuk PT Agro Surya Mandiri dan PT Agro Bina Lestari.

Namun kedua perusahaan ini tidak melakukan proses tindaklanjut pekerjaan operasional, sehingga pada April 2020 ijin usaha perkebunan kedua perusahaan tersebut dicabut. “Sebelum pembangunan operasional kebun, pihak perusahaan diwajibkan melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Pola kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan dan masyarakat setempat di kelola oleh koperasi sebagai masyarakat yang mengerjakan kebun plasma sebagaimana yang telah diatur bersama oleh kedua belah pihak,” ungkap Gunadi.

“Gunadi menjelaskan bahwa berkenaan dengan PT LJA kami belum dapat memberikan materi karna ijinnya diluar kewenangan dinas kami, mungkin dapat ditanyakan dan disampaikan keterangannya oleh rekan dari dinas terkait". (Editor/MT).


Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *