HEADLINE NEWS


Kategori

WABUB MEMBUKA RAKOR FORUM TEMENGGUNG ADAT DAYAK (FKAD) SINTANG

Batasjurnalis.com - Sintang
Rapat Koordinasi Ketemanggungan Adat Dayak (FKAD) Kabupaten Sintang dihadiri oleh Kepala Kajari Sintang Imran, SH. MH, tamu undangan lainnya. Askiman, mengupas tuntas dasar persoalan yg menjadi tugas dan fungsi Hukum Adat yang harus ditata dalam kepengurusan dan lembaga hukum adat dayak, peranan temenggung harus benar benar dilihat dari fungsi dan tugasnya dengan memperhatikan struktur dan fungsi lembaga adat itu sendiri. Temenggung harus mampu mengatur dan membina kolerasi dengan hukum negara yang berlaku dalam tatanan hukum negara, sebagai hukum adat tata cara pelaksanaan hukumnya dan pelaksanaan kepengurusan sekitar adat harus dipahami dalam memgambil keputusan. Seorang Temenggung diharapkan mampu menjaga komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan seluruh sub-suku serta para ketua adat di wilayah masing-masing. Rapat Koordinasi Ketemanggungan Adat Dayak (FKAD) tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Cika Jl. YC. Oevang Oeray, hari selasa pagi (11/02/2020) dengan mengambil tema "Pemantapan Tugas dan Fungsi Temenggung dalam Rangka Sinergitas Tatanan Hukum Adat Dayak". Askiman mengungkapkan, kabupaten sintang khususnya daerah kita merupakan salah satu daerah memiliki hukum adat dan lembaga adat yang kuat, harus kita pegang teguh sehingga mampu menghasilkan kekompakan dalam melaksanakan dan/atau menegakan hukum adat yang berlaku, tegas Askiman" Peran sebagai temenggung jangan menjadi suatu kebanggaan, tetapi harus menjadi panutan, contoh dan teladan dalam masyarakat adat yang beradab, sehingga mampu memimpin secara Bijaksana dalam kelompok ditengah-tengah keberagaman komunitas berbagai sub-suku yang ada di daerah masing masing, Ungkap nya". "Ketemengungan tidak berdiri sendiri berdasarkan sub-suku yang ada, namun peran temenggung dilahirkan sejak adanya peradaban masyarakat dayak dan leluhur terdahulu, dan mengemban tugas berat dalam menegakan Hukum Adat secara Adil sesuai aturan adat yang ada, jika temenggung melakukan kesalahan akan mendapatkan Hukuman dari alam dan para leluhurnya. Temenggung harus mempunyai beberapa kriteria, yaitu gagah, kuat, bijaksana, berlaku adil, mempunyai ketetapan hati yang kuat, patuh dengan aturan adat yang ada, serta mampu mengayomi semua masyarakat dalam menyelesaikan sengketa/pekara secara Adat, sebab sudah disumpah dalam mengemban tugas sebagai seorang temenggung. Askiman mengatakan sekarang ini sudah bayak terjadi pergeseran besar karena kurangnya pembinaan dan pengelolaan serta perhatian yang baik dari para pemimpin - pemimpin adat yang ada sehingga pelaksaan Hukum Adat sering disalahgunakan dalam pengambilan keputusan. Kepada para temenggung saya mengharapkan agar mampu memahami Tata cara pengadilan hukum adat dengan benar, harus kita sosialisasikan sampai ketingkat desa agar dapat mengatur perkara adat secara bijak berdasarkan historis dan leluhur di daerahnya masing-masing sehinga melahirkan kekuatan besar dan menjadi dasar hukum adat yang kuat, tegas Askiman".

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri sintang, Imran SH, MH menyampaikan fungsi dan tugas kita sama yakni menyelesaikan perkara di dalam tatanan hukum masyarakat dan dalam hal ini kita harus adil dalam mengambil keputusan, tidak bisa membeda bedakan segala sesuatu harus di komunikasikan walau sesulit apapun permasalahan yang kita hadapi. Setiap keputusan tetap diambil dalam ranah hukum yang berlaku, hanya yang membedakan kita adalah peranan dalam tatanannya. Lahirnya hukum adat jauh sebelum Hukum Nasional ini ada, yang menjadi dasar tatanan hukum kita yang berlaku dalam masyarakat adat yang ada sampai sekarang, ungkap Imran" Dalam Acara Pembukaan Rakor Ketemanggungan Adat Dayak tersebut Banan, S.Th, M,Ap sebagai Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan merupakan agenda rutin program kerja Forum Ketemenggungan Adat Dayak (FKAD) dalam melakukan evaluasi dan pencerahan dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan seperti ini tentunya memberikan manfaat positif, sehingga untuk masa yang akan datang diharapkan kita mampu membangun sinergisitas secara utuh bagi penegakan hukum adat dan eksistensi masyarakat adat dayak di kabupaten sintang, tegasnya". (Redaksi-MT)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *