Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan Pendapatan yang bersumber dari daerah dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah berdasarkan UU dan peraturan-peraturan daerah. PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD) dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah. Posisi PAD merupakan ruang dimana Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Sebagai langkah strategis Pemkab Sintang dalam rangka optimalisasi pencapaian target dan realiasasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2019, Kamis (13/02/2020) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) melaksanakan Rapat Evaluasi. Rapat evaluasi terhadap Pendapatan Asli Daerah tersebut bertempat di Balai Praja Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dipimpin Wakil Buparti Drs. Askiman, MM. Turut hadir Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang Sandan,S.Sos, Sekretaris Daerah diwakili Asisten III Sekda Kabupaten Sintang Ir. H. Zulkarnaen,M.Si, Kepala Bappenda Kabupaten Sintang Abdul Syufriadi,SH.M.Si, Unsur Forkopimda, OPD, Camat, Lurah, Kades, se Kabupaten Sintang.
Askiman, menyatakan kontribusi PAD Kabupaten Sintang terhadap penerimaan daerah sampai dengan triwulan IV tahun 2019 masih dibawah 25%, ”hal ini patut menjadi perhatian kita bersama, karena masih jauh dari tujuan dan harapan Pengelolaan Keuangan yang efektif dan efesien, sehingga sangat diperlukan kerja keras dalam mengefektifkan sumber-sumber potensi PAD sesuai dengan peraturan perundang-undanagan yang berlaku, Askiman berharap, tujuan optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah sebesar 25% atau minimal 12,5% dapat tercapai sampai dengan tahun Anggaran 2021, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kerja keras dan komitmen kita bersama, khsusnya kepada OPD Pengelolaan Pendapatan Daerah”.
APBD Tahun Anggaran 2019 di targetkan Pendapatan Asli Daerah sebesar 177,9 Milyard sedangkan realiasasinya hanya sebesar 172,2 Milyar atau sekitar 96,82%” tegas Askiman
Kepala Bappenda Kabupaten Sintang Abdul Syufriadi,SH.M.Si, menyatakan bahwa tujun rapat evaluasi PAD ini selain ingin mengetahui capaian realiasai PAD tahun 2019, juga untuk pengamanan target dan memberikan peluang penambahan bagi PAD Tahun Anggaran 2020. “berdasarkan hasil presentase realisasi PAD Tahun anggaran 2019, untuk Kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD sebesar 32,40 persen, Kontribusi Retribusi Daerah terhadap PAD sebesar 2,22 persen, Kontribusi Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan terhadap PAD sebesar 6,39 persen, dan Kontribusi Lain-lain PAD yang sah terhadap PAD sebesar 58,97 persen”, tegas Abdul Syufriadi.
Setiap daerah memiliki sumber daya atau potensi unik yang dapat di Optimalkan sebagai langkah strategis menghasilkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berguna untuk menjalankan roda perekonimiannya. Pendapatan Asli Daerah mencerminkan kemandirian suatu daerah, Angka PAD merupakan raport yang secara nyata dapat memperlihatkan apakah suatu daerah mempu melaksanakan Desentralisasi fiskalnya atau tidak, karena Pengeluaran Pemerintah Mencerminkan Kebijakan Pemerintah. (Redaksi-MT).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

