SINTANG-batasjurnalis.com
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang melaksanakan sosialisasi terhadap 2 keputusan KPU terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sintang Tahun 2020 bertempat di Aula CU Keling Kumang pada Kamis, 21 Nopember 2019. Hadir dalam sosialisasi tersebut, Perwakilan PARPOL, jajaran Pemkab Sintang yang terkait dengan Pilkada, Forkopimda, dan lembaga masyarakat. Nobertus Bujang Gurung sebagai Panitia Pelaksana Sosialisasi menjelaskan ada 2 keputusan KPU yang di sosialisasikan yakni Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 1886/PL.02.2-Kpt/6105/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan jumlah dukungan persyaratan dan pesebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati sintang tahun 2020 serta Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 1883/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2019 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati sintang tahun 2020. “Sosialisasi ini merupakan bagian persiapan KPU Kabupaten Sintang dalam rangka menyampaikan informasi terkait PILKADA tahun 2020 di Kabupaten Sintang. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelaksanan pilkada yang aman, lancar sesuai dengan asas Pemilu yaitu LUBER. Sosialisasi diikuti oleh seluruh parpol, ormas dan lembaga lainnya” terang Nobertus Bujang Gurung. Ketua KPU Kabupaten Sintang Azizah menyampaikan bahwa sosialisasi keputusan KPU Sintang ini penting sebagai langkah awal agar dapat menjadi pedoman bagi kami untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2020. “Kami sudah mulai melakukan persiapan pasa tahapan pilkada. Sudah ada tahapan yang kami laksanakan dalam rangka persiapan pilkada. Ada 7 kabupaten di Kalbar akan melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2020 termasuk Kabupaten Sintang karena akhir masa jabatan Kepala Daerah pada 17 Februari 2021. Ada 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September Tahun 2020. Sosialisasi akan kita lakukan hingga bulan maret 2020 ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Sintang.
Kita juga sedang menghimpun pendaftaran lembaga survei untuk pilkada Sintang. Pengumuman resmi syarat calon perseorangan akan kami lakukan 25 Nopember 2019. Masa kampanye pilkada hanya 3 bulan dengan tetap mengacu kepada 14 kecamatan walaupun ketika pelaksanaan Pemilu tahun 2020 nanti ada pemekaran kecamatan dan 406 desa/kelurahan. Petugas dilapangan ada 70 PPK, 1218 PPS dan 8. 750 KPPS. Pada Pilkada 2015 lalu” terang Hazizah
Sementara Antonius V. Tian Anggota KPU Sintang dari Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan jumlah DPT Pemilu 2019 dijadikan dasar penetapan jumlah dukungan persyaratan dan persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan adalah sebanyak 295.386 pemilih. “sehingga jumlah minimal dukungan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 sejumlah 8,5 % dari jumlah DPT yaitu 25.108 pemilih yang tersebar di minimal 8 kecamatan ”terang Antonius V. Tian“. Dukungan bagi pasangan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Dukungan Calon Independent disertai dengan fotocopy e-KTP” tambah Antonius V. Tian.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
