![]() |
| Dok. Wakil Bupati sintang, Florensius Ronny, pada saat membuka dan memberikan arahan dalam acara Peningkatan Kapasitas kepada pengurus KDKMP di Sintang |
Sintang - batasjurnalis.id : Pembentukan Koperasi Merah Putih adalah implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditanda tangani tanggal 27 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Inpres ini bertujuan mempercepat Pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih diselutuh Indonesia dalam rangka mendukung penguatan ketahanan pangan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selain itu,
terdapat juga peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun
2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2025 mengenai RPJMN 2025–2029.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ini mengatur tentang prinsip dasar
koperasi, keanggotaan, pengelolaan, dan pembagian sisa hasil usaha (SHU). Semua
dasar hukum ini melengkapi peraturan lain yang mengatur koperasi secara umum,
dan berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Pelatihan Peningkatan Kapatisas Pengurus KDKMP Tahun 2025, diselenggarakan
oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaen Sintang tersebut diikuti 112 orang pengurus Koperasi Desa Merah Putih
dari 56 desa yang ada di Kecamatan Dedai dan Ketungau Hilir, dengan mengusung
Tema "SDM dan Talenta Untuk Menuju Indonesia Emas 2045".
Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny membuka Pelatihan Sumber Daya
Manusia Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se Kabupaten Sintang
Angakatan VIII yang merupakan angkatan terakhir di Aula CU Keling Kumang pada
Kamis, 4 Desember 2025.
Florensius Ronny berharap agar kehadiran Koperasi Merah Putih di desa-desa
tidak menjadi pesaing yang melemahkan usaha atau pedagang-pedagang yang sudah
ada di Desa, namun justru Koperasi Merah Putih harus mampu menjadi mitra
strategis dan saling menguatkan bagi semua komponen usaha masyarakat di Desa.
“saya juga mendorong agar KMP bisa memunculkan produk unggulan desanya dan
mampu meningkatkan nilai ekonomi hasil pertanian. Misalnya cabe dari petani,
diolah menjadi sambal dan dijual ke masyarakat. Sehingga ada produk unggulan
desa, petani cabe sejahtera, dan koperasi mendapatkan keuntungan” terang Wabup
Sintang
Florensius Ronny menambahkan, “saya juga minta setiap Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih menyiapkan lahan minimal 1.000 meter persegi
dipersiapkan untuk dibangunkan tempat usaha. Resiko pasti ada, seperti menyedot
Dana Desa di masing-masing Desa. Harapan Pemerintah dan masyarakat, ada di
pundak para pengurus Koperasi Merah Putih. Maka urus yang benar dan serius
Koperasi Merah Putih, jadi olong perhatikan kesejahteraan masyarakat di
masing-masing desa”.
Wakil Bupati Sintang, menambahkan “KMP ini dibentuk adalah sebagai salah
satu instumen yang diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat di Desa.
Pengurus KMP harus mampu menggunakan instingnya dalam menentukan jenis usaha
apa yang belum ada di desanya, tetapi dibutuhkan masyarakat atau anggota
koperasi serta punya peluang berkembang”.
“jenis usaha masing-masing Koperasi Merah Putih akan berbeda, karena harus
sesuai prospek bisnis di setiap desa. Pertanian dan perkebunan juga bisa
dilirik untuk menjadi usaha KMP di masing-masing desa. Saya mendorong agar
Koperasi Merah Putih setiap desa membina dan membantu petani padi, lalu membeli
gabah, menyiapkan mesin penggiling padi, sehingga ke depan, setiap desa mampu
swasembada beras”, tutup Florensius Ronny. Ed – TIM**
« Prev Post
Next Post »
.jpeg)
