![]() |
| Dok. Suasana Rapat Sinkronisasi RTRW di Provinsi Kalimantan Barat |
Sintang - batasjurnalis.id : Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, bersama Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis tentang RTRW Kabupaten Sintang dan RTRW Kabupaten Melawi. Rapat berkaitan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengenai RTRW Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024-2043, yang berlangsung Selasa, (18/11/2025), di Ruang Rapat Arwana di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Pimpinan rapat adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harison. Rapat ini
dihadiri oleh Sekda Melawi, Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Kalbar, OPD Provinsi Kalbar, OPD Sintang dan Melawi, serta Ketua Ikatan
Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam presentasinya, Kartiyus menyebutkan bahwa penciptaan ruang wilayah yang baik,
seimbang, terintegrasi, dan berkelanjutan penting untuk mengembangkan kawasan sebagai
paru-paru dunia dan pusat pengembangan agrobisnis. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan
daya saing daerah sambil menjaga kualitas lingkungan hidup dan kelestarian sumber
daya alam.“
Di Kabupaten Sintang, terdapat rencana pola ruang untuk kawasan lindung dengan
Badan Air seluas sekitar 16.571 Hektar yang tersebar di seluruh kecamatan. Ada juga
Hutan Lindung seluas sekitar 455.986 Hektar, yang merupakan 20,76% dari total luas
wilayah. Kawasan Perlindungan setempat seluas 5.830 Hektar terdiri dari Danau Lidung
yang mencakup 4.025 Hektar dan Rimba Gupung seluas 1.805 Hektar. Untuk Kawasan Konservasi,
terdapat sekitar 70.462 Hektar atau 3,21% dari luas wilayah, yang meliputi Taman
Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Taman Wisata Alam Baning, serta Taman Wisata Alam
Gunung Kelam. Selain itu, Sintang juga memiliki sekitar 754 Hektar Kawasan Hutan
Adat di luar Kawasan Hutan, serta Kawasan Cagar Budaya seluas sekitar 7 Ha”, ungkap
Kartiyus.
Lebih lanjut, Kartiyus mengungkapkan bahwa Sintang memiliki rencana untuk pola
ruang kawasan budi daya. Ini termasuk kawasan hutan produksi seluas sekitar 756.793
Hektar atau 34,45%, serta Hutan Adat seluas 1.110 Hektar. Kawasan Hutan Produksi
Terbatas adalah 604.651 Hektar atau 27,53%, Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas
134.303 Hektar atau 6,11%, dan Kawasan Hutan Produksi yang bisa dikonversi seluas
17.840 Hektar. Sementara itu, Kawasan Pertanian mencapai 871.967 Hektar (39,70%),
termasuk Kawasan Tanaman Pangan 8.511 Hektar, Kawasan Hortikultura 32.047 Hektar,
Kawasan Perkebunan 831.409 Hektar atau 37,85%, serta Kawasan Perikanan 16
Hektar. Terdapat pula Kawasan Pertambangan dan Energi 19 Hektar, Kawasan Peruntukan
Industri 283 Hektar, Kawasan Pariwisata 50 Hektar, Kawasan Permukiman Perkotaan
3.529 Hektar dan Permukiman Perdesaan 14.051 Hektar.
“Dalam RPJPD Sintang 2025-2045, isu strategis yang diangkat mencakup hukum dan
HAM, sumber daya alam dan lingkungan hidup, sumber daya manusia, bencana alam,
ilmu pengetahuan dan teknologi, wilayah serta tata ruang, sarana dan prasarana,
politik dan tata kelola pemerintahan, ekonomi, kemiskinan, pengangguran, serta sosial
budaya dan kehidupan beragama,” jelas Kartiyus.
Harison, Sekda Provinsi Kalbar, menambahkan bahwa acara ini merupakan salah
satu langkah dalam penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sebelum
melanjutkan ke tahap Fasilitasi oleh Pemerintah Pusat. “Kami berharap seluruh proses
ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan tepat untuk Rencana
Tata Ruang Wilayah yang sedang disusun. Rencana ini penting sebagai dasar spasial
bagi semua instansi dan pemangku kepentingan, agar dapat memanfaatkan ruang wilayah
melalui berbagai program, usaha dan kegiatan pembangunan”, tutup Harison.
“Dalam konteks perencanaan pembangunan daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah juga
berfungsi sebagai acuan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Dalam pertemuan ini, kami ingin mengevaluasi
sejauh mana kesesuaian antara Draft RTRW Kabupaten dengan RPJPD Kabupaten yang telah
ditetapkan. Selain itu, kami juga ingin mengetahui seberapa banyak dukungan untuk
RPJPD Provinsi Kalimantan Barat 2025-2045”, pungkas Harison.
« Prev Post
Next Post »

.jpeg)