Batasjurnalis.id - Sintang : Strategi Pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat diantaranya dengan mendukung investasi disetiap Wilayah.
UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 41 tahun 2000 tentang Kehutanan, UU No. 40 tahun 1996 tentang HGU, Hak Milik, Hak Pakai Atas Tanah.
Selanjutnya UU tersebut dipertegas secara rinci dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Permentan serta Permenhutbun maupun peraturan turunan lain yang dianggap perlu sebagai ladasan legalitas Investasi.
Setiap Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut harus menjadi acuan dan wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebagai "pagar" Investasi.
Suatu daerah, dimana investasi tumbuh dengan subur akan membawa dampak positif terhadap peningkatan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan.
Untuk menciptakan keadaan sosial yang kondusif tentu regulasi tidak boleh dipangkas (maladministrasi), semua tahapan mulai dari informasi lahan, Pengajuan Ijin Lokasi, Amdal, Pengajuan IUP sampai Pengajuan IPK wajib hukumnya dipenuhi sesuai syarat dan ketentuan masing-masing.
Jika terjadi maladministrasi dalam serangkaian proses tersebut, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya disinformasi dan akhirnya akan merugikan pihak-pihak tertentu dimasa mendatang.
Dalam menjalankan roda Pemerintahan, para pemangku kebijakan sangat diharapkan berpegang teguh pada regulasi dan menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku.
Menyikapi kondisi tersebut, salah satu anggota DPRD Kabupaten Sintang, legislator Serawai - Ambalau, Sandan, S.Sos., saat ditemui ruang Komisi C, untuk dikondirmasi awak media terkait sengketa antara perkebunan sawit dengan masyarakat di Kabupaten Sintang.
"Saya harap Pemerintah harus ekstra hati-hati dalam memfasilitasi investor, baik pada tahap Amdal maupun sosialisasi", ujar Sandan.
Sandan, menambahkan sedikit saja kita salah langkah, salah mengambil keputusan maka akan menyebabkan kerugian di masyarakat dan juga merugikan Investor.
"Saya merasa kecewa, kegiatan Amdal PT. KEK di Wilayah Serawai, pada hari selasa, tanggal 21/06/2022 nanti, saya sebagai tokoh masyarakat tidak di undang", terang Sandan.
"Saya minta Pemerintah harus mempertimbangkan Amdal tersebut, jika terjadi disinformasi lahan, jangan sampai masyarakat jadi korban", tegas Sandan.
"saya paham betul kondisi sosial dan geografis di Kecamatan Serawai, itu kampung halaman saya", pungkas Sandan. (Ed/Tim).
« Prev Post
Next Post »
