Batasjurnalis.id - Sintang : Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melaksanakan berbagai strategi, diantaranya mendorong dan bekerjasama dengan KPP Pratama Sintang dalam Sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi wajib pajak khususnya di Kabupaten Sintang.
Dengan demikian diharapkan wajib pajak untuk selalu taat dalam membayar pajak dan melaporkan pajak tepat waktu serta membantu wajib pajak terhindar dari kemungkinan adanya sanksi-sanksi tentang kewajiban wajib pajak sesuai aturan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Ketua DPRD Sintang, F. Ronny, unsur Forkopimda atau Perwakilan OPD Kabupaten Sintang serta 100 org Perwakilan wajib pajak dari Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu, turut menghadiri Sosialisasi pengungkapan program sukarela wajib pajak yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Sintang.
Kegiatan Sosialisasi Pengungkapan Program Sukarela wajib pajak tahun kali ini bertempat di Hotel My Home Sintang, hari kamis tanggal 09 Juni 2022.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Sintang, menyambut baik dan sangat mendukung atas pelaksanaan kegiatan Sosialisasi pengungkapan program sukarela wajib pajak yang telah dilaksanakan KPP Pratama Kabupaten Sintang.
"kita mengapresiasi dan sangat mendukkung kegiatan Sosialisasi ini, kita berharap partisipasi wajib pajak meningkat khususnya di Kabupaten Sintang, guna mendukung Pembangunan Daerah", ujar Ronny.
"dengan meningkatnya partisipasi kita sebagai wajib pajak tentu akan berdampak positif terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta dapat mensupport pembangunan di Kabupaten Sintang", lanjut Ronny.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang (Kalbar), Taufik menjelaskan kegiatan ini sudah diselenggarakan sejak Januari hingga 30 Juni 2022 sebagai upaya melanjutkan program Tax Amnesty Tahap Ke-2 program Pemerintah", ujar Taufik.
Pelaksanaan Program Tax Amnesty Tahap Ke-2 II secara resmi akan di jelaskan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) atau RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Pelaksanaan kegiaatan Pakta Integritas dan sosialisasi program pengungkapan sukarela wajib pajak bertujuan untuk memberi kesempatan para wajib pajak mengungkapkan (melapor) kewajiban pajak yang belum dilaporkan melalui pembayaran pajak.
"Para wajib pajak yang belum melapor, dapat melaksanakan kewajiban dan melaporkan dari Januari 2022 hingga batas terakhirnya pads bulan Juni 2022", jelas Taufik.
“Alhamdulillah, kita bersyukur saat ini penyebaran dan penularan pandemi COVID-19 makin menurun. Kasus Corona ini sangat berpengaruh terhadap pelayanan dan penerimaan pajak, karena wajib pajak dan kita semua terdampak wabah corona pajak, kita terus berupaya maksimal memberikan pelayanan", Tambah Taufik. (Ed/Tim).
« Prev Post
Next Post »
