Dana desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa saat masa pandemi Virus Korona (Covid-19), bukan berbentuk barang ataupun sembako, BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang. “Ada yang bertanya, apakah boleh BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, saat melakukan sosialisasi secara daring terkait BLT Dana Desa untuk wilayah Maluku dan Papua, di Jakarta, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja. Menurutnya, BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid 19. "demikian kami kutip dari laman https://setkab.go.id/mendes-pdtt-tegaskan-blt-dana-desa-berupa-uang-bukan-sembako"
Kepada awak media kami, perwakilan masyarakat Dusun Sebangkoi, Desa Sumber Sari Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang (Kalbar) menyampaikan, terjadinya kisruh berawal dari penyaluran BLT-DDTahap III yang diduga tidak sesuai hasil Musdes (tidak melalui musdes) Dusun Sebangkoi.
Singkatnya, kisruh ini berawal ketika pihak Pemdes Sumber Sari diduga menyalurkan BLT-DD berupa barang (material WC) untuk Dusun Sebangkoi, sementara masyarakat penerima manfaat (KPM) menolak kebijakan Pemdes Sumber Sari.
Sedangkan di Dusun Seguntung BLT-DD untuk KPM salurkan dalam bentuk barang yaitu Aki (accu) atau Batrai.
"dalam musdes pertama tanggal 21 Pebuari 2021, akan dicairkan BLT-DD Rp. 3.600.00/KPM, tapi BLT tersebut tidak bisa dicairkan uang tunai, harus dialihkan bangunan WC (water Close) dengan nilai sekitar Rp. 2.500.000 lebih kata pak dusun", salah satu warga menceritakan.
"tetapi kami (KPM dusun sebangkoi) tidak setuju dan tidak terima dengan bantuan material WC, tetapi mereka (Pemdes Desa Sumber Sari) tidak mau mencairkan uang tunai (BLT-DD) kepada masyarakat (KPM)", tambah warga tersebut.
Berdasarkan informasi dari warga, masyarakat Dusun Sebangkoi yang mendapatkan BLT-DD Tahap III sekitar 42 KPM, sehingga total BLT-DD sekitar Rp. 151.200.000.
Perwakilan masyarakat mengatakan, informasi dari kepala dusun, bahwa BLT Tahap III berjumlah (12 bln X 300.000) = Rp. 3.600.000, dibagi rata kepada masyarakat Dusun Sebangkoi, menjadi sekitar Rp. 2.500.000/KPM, kemudian dipotong pajak, sehingga sisa BLT-DD diterima masing-masing Rp. 1.600.000/KPM - per 12 bulan.
"Berapa jumlahnya duit aku nda tahu, memang udah dibagikan (dihutung rata-rata-Red), ujar salah satu warga".
"Jadi disitukan dibilangnya, ini nda boleh diambil duit, harus dijadikan barang", ujar salah satu warga menirukan perkataan Kepala Dusun Sebangkoi.
Jadi aku mesan, menyampaikan bah, kalau dikasi WC (material WC-Red) kami nda bisa nerima, kenapa ada yang rumahnya sudah ada WC segalakan, tambah warga tersebut.
Saat dihubungi awak media, Camat Ketungau Tengah mengatakan "akan saya konfirmasikan ke Pemdes Sumber Sari, apakah ini hasil Musdes atau Kebijakan Pemdes Sumber Sari.
Saat ditanya mengenai kebenaran kisruh diatas, Pak Camat menjawab "Belum tahu persis permasalahannya, yang jelas nanti akan kelihatan di BA Musdes, apakah kesepakatan dalam Musdes atau tidak. (Tim)
« Prev Post
Next Post »