HEADLINE NEWS


Kategori

Pos Sepulut : Masuk Sintang, Swab PCR/Antigen Bayar Di Tempat ?.....

Batasjurnalis.com : Sintang – Pesan berantai melalui WhatsApp, berisi informasi akan dibentuknya Posko di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk rencananya akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam pesan melalui WhatsaApp tersebut berisi beberapa point hasil pertemuan oleh Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Sintang yaitu :

Membentuk Posko di Sepulut pada tanggal 07-16 Mesi 2021, Koordinasi oleh Satgas dengan Camat dan Kades setempat untuk posko di Sepulut, Unsur yang bertugas selama 24 Jam di Posko Sepulut yaitu : TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD, Pihak Desa dan Dinkes, Menghentikan seluruh kendaraan yang lewat, penumpang menuju Sintang wajib hasil SWAB PCR atau Antigen (berlaku 3x24 jam) dan Bagi yang tidak memiliki Surat Swab PCR atau Antigen, maka akan dilakukan swab PCR  atau antigen di tempat, (mungkin akan dikenakan biaya sebesar Rp.275.000, menunggu persetujuan bupati).

Berbagai pihak mempertanyakan informasi tersebut, salah satunya, Ginidie, Anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2009-2014. Jika Pemkab Sintang ingin melakukan swab kepada semua orang yang masuk Sintang, maka Anggarannya menjadi tanggungjawab Pemkab Sintang, bukan dibebankan ke masyarakat", ujar Ginidie.

Ginidie, S.Sos., M.Si mendesak Pemkab Sintang mengevaluasi kembali wacana ini dan tidak memaksa masyarakat mengikuti swab PCR atau antigen berbayar tersebut.

“Kalau Pemkab Sintang memaksa masyarakat wajib untuk di swab PCR atau Antigen kemudian biayanya dibebankan pada masyarakat, itu sama saja pungutan liar dan pemerasan”, tegas Ginidie.

Ginidie mengatakan, pihaknya setuju saja Pemkab Sintang memeriksa orang yang akan masuk ke Sintang dengan melakukan swab antigen atau PCR untuk mencegah membludaknya kasus penyebaran covid 19. Tapi bukan dengan memungut biayanya ke masyarakat. “Pemerintah daerah jangan yang aneh-aneh. Silahkan periksa, silahkan diswab orang yang mudik ke Sintang, tapi jangan bebankan biayanya ke masyarakat,” pintanya.

Menurut Ginidie, kasihan orang yang hanya lewat jika tiba-tiba dihentikan, kemudian diswab antigen dan harus bayar di tempat. Bagaimana jika pengendara tersebut tidak membawa uang, apakah kendaraannya akan disita. “Jadi saya minta manajemen pemerintah daerah harus baguslah,” katanya.

Ia juga mengingatkan, dalam melakukan swab antigen atau PCR jangan menggunakan alat bekas seperti kasus yang sedang heboh saat ini. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri meminta Pemkab Sintang tidak memungut biaya swab antigen saat merazia pengendara. Sebab, menurut dia, sudah tersedia dana untuk penanganan Covid 19.

“Biaya swab antigen maupun PCR saat Satgas melakukan razia, harus ditanggung oleh pemerintah. Kasihan rakyat yang kondisi ekonominya sudah semakin sulit akibat Covid 19, harus dibebankan dengan biaya swab jika terkena razia Satgas,” pintanya. 

Dikatakan Heri Jambri, saat inikan, ada dana desa, dana OPD dan dana untuk pembangunan lainnya yang dipotong sebesar 8 persen untuk penanganan Covid 19, maka semestinya gunakanlah dana tersebut. Bukan pemerintah justru membebankan masyarakat dengan memunggut biaya swab antigen atau PCR saat razia. 

“Saya pikir dana untuk penanganan Covid 19 sudah tersedia, Pakailah dana tersebut, tidak boleh mereka minta ke masyarakat. Kecuali ada masyarakat yang minta untuk diswab antigen atau PCR karena dia mau berpergian keluar daerah atau ke luar negeri. Silahkan saja dibisniskan swab tersebut,” tegasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Yasser Arafat, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang mengatakan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat bahwa dari tanggal 6 – 17 Mei, seluruh kabupaten kota agar memperketat perbatasan wilayahnya masing-masing untuk mencegah arus mudik Idul Fitri, maka Pemkab Sintang membentuk Posko di Desa Sepulut tersebut. 

Mengenai informasi dikenakannya biaya swab antigen sebesar Rp275 ribu bagi orang yang masuk ke Sintang dengan tujuan mudik, jika tidak membawa surat keterangan swab antigen atau PCR, kata Yasser, hal itu masih baru rencana.

“Tarif swab antigen sebesar Rp275 ribu inikan ada dasar hukumnya yakni, Peratuan Menteri Kesehatan. Tapi tarif ini khusus untuk orang yang sudah diswab kemudian meminta surat keterangan dirinya negatif Covid 19. Jika orang yang terkena razia kemudian diswab di Posko Sepulut, dia tidak meminta surat keterangan negatif Covid 19, maka tidak dipungut biaya. Biaya sebesar Rp275 ribu untuk swab antigen itu, bukan dipungut di tempat Posko Sepulut, bukan seperti itu,” tegas Yasser.

Ia menjelaskan, setiap pemudik yang tujuannya ke Sintang, maka akan dihentikan oleh Satgas Covid 19 di Posko Sepulut. Bagi pemudik yang tidak membawa surat keterangan swab antigen bebas Covid 19 dari daerah asalnya, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan swab antigen. Jika hasilnya negatif silahkan masuk ke Sintang. Tapi jika hasilnya positif Covid 19, akan langsung ditahan dan diisolasi di tempat yang sudah disiapkan oleh Pemkab Sintang. 

“Swab di Posko Sepulut tidak bayar di tempat. Kecuali orang yang sudah diswab di Sepulut kemudian minta surat keterangan hasil swab negatif Covid 19, baru ditarik biaya,” tegasnya lagi. 

“Untuk teknis pelaksanaan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Sintang baru akan dibahas pada Senin, tanggal 3 Mei nanti,” katanya. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh saat dihubungi melalui seluler mengatakan, penarikan biaya swab antigen bagi orang yang akan masuk ke Sintang, tapi tidak membawa surat keterangan swab antigen atau PCR dari daerahnya, barulah pengusulan.

 “Kami mengusulkan seperti itu, agar orang yang akan ke Sintang tidak berpikir, tidak perlulah membuat surat keterangan sudah swab antigen, karena nanti akan diperiksa di Posko Sepulut dan gratis. Ini yang ingin kami cegah,” katanya.

Sinto mencontohkan, jika tidak dikenakan biaya swab antigen untuk yang masuk ke Sintang, nanti orang dari daerah zona merah penyebaran Covid 19, seperti Singkawang dan Kota Pontianak, mereka tidak mau menyiapkan surat keterangan sudah swab terlebih dahulu daerah asalnya. 

“Maka diusulkanlah dikenakan tarif untuk swab bagi yang masuk ke Sintang jika tidak membawa surat keterangan sudah swab antigen. Inipun baru usulan dalam rapat. Disetujui atau tidaknya menunggu keputusan bupati,” katanya.

Sumber : PWI-Sintang

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *