HEADLINE NEWS


Kategori

Larangan Eksploitasi Ikan Belidak Mesti Ada Solusi

Photo Ilustrasi
 
Batasjurnalis.com-SINTANG : Salah satu tokoh masyarakat dan akademisi asal Kapuas Hulu, Darmansah mengungkapkan kepada media ini "Seacara jujur dapat saya katakan bahwa pelarangan penangkapan terhadap ikan belida di Indonesia khususnya di Daerah perairan air tawar itu suatu kebijakan baik Kementerian Perikanan karena mengantisipasi kepunahan ikan belida karena saat ini tergolong sudah mulai langka di perairan air tawar akibat dari penangkapan ikan belida cukup tinggi oleh rakyat sebagai bahan produksi berbagai jenis makanan dengan nilai gizi cukup tinggi, namun kurang disertai dengan penangkaran oleh masyarakat.

"Larangan penangkapan ikan belidak karena tersandung oleh peraturan Kementerian terkait, sangat saya sesalkan karena keputuran kementrian ini ditetapkan dimasa yang kurang tepat dan tidak mempertimbangkan dampaknya. Saya minta Kementrian terkait mengevaluasi keputusan tersebut karena dapat mengakibatkan terjadinya multiefek terhadap masyarakat", ujar Darmansah.

Darmansah mengatakan, "Pernahkan Kementerian mengadakan survey dan penelitian langsung sebelum merancang dan menetapkan peraturan pelarangan dimaksud, apakah sudah dipertimbangkan dampak perekonomian masyarakat lokal sekitar yang bergerak dari sektor tersebut".

Ikan Belidak

"Saya cukup kecewa pemerintah menetapkan peraturan dimaksud karena tanpa adanya solusi seperti cara pembudidayaannya terlebih dahulu, setelah masyarakat memahami cara budidayanya, barulah peraturannya diterapkan sehingga kearifan lokal yang menjadi andalan salah satu sektor usaha mikro rakyat tidak terganggu dan dapat berjalan seperti biasa" ujar Darmansah yang juga Ketua HIPMIKINDO Kabupaten Sintang ini.

Apalagi era Pandemi ini mestinya Pemerintah bersyukur rakyat masih kreatif berusaha untuk bertahan menghidupi keluarganya memanfaatkan aspek dan segala potensi untuk memenuhi kebutuhan kehidupan", papar Darmansah.

Sebagai seorang Akademisi dan Tokoh Masyarakat serta Pengamat Sektor usaha Mikro Bagian Timur Kalbar, saya menaruh harapan kepada Bupati, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan DPRD Propinsi serta Bapak Gubernur, kiranya mengajukan usulan untuk mempertimbangkan penerapan peraturan tersebut agar bisa ditunda. Karena sebuah peraturan yang bijak tentunya disertai dengan solusi menyelesaikan masalah dg Tanpa menambah masalah baru kepada rakyat.

Penulis : Darmansah, SE, MM. Dosen Fisip Universitas Kapuas Sintang Kalimantan Barat.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *