"Larangan penangkapan ikan belidak karena tersandung oleh peraturan Kementerian terkait, sangat saya sesalkan karena keputuran kementrian ini ditetapkan dimasa yang kurang tepat dan tidak mempertimbangkan dampaknya. Saya minta Kementrian terkait mengevaluasi keputusan tersebut karena dapat mengakibatkan terjadinya multiefek terhadap masyarakat", ujar Darmansah.
Darmansah mengatakan, "Pernahkan Kementerian mengadakan survey dan penelitian langsung sebelum merancang dan menetapkan peraturan pelarangan dimaksud, apakah sudah dipertimbangkan dampak perekonomian masyarakat lokal sekitar yang bergerak dari sektor tersebut".
![]() |
| Ikan Belidak |
"Saya cukup kecewa pemerintah menetapkan peraturan dimaksud karena tanpa adanya solusi seperti cara pembudidayaannya terlebih dahulu, setelah masyarakat memahami cara budidayanya, barulah peraturannya diterapkan sehingga kearifan lokal yang menjadi andalan salah satu sektor usaha mikro rakyat tidak terganggu dan dapat berjalan seperti biasa" ujar Darmansah yang juga Ketua HIPMIKINDO Kabupaten Sintang ini.
Apalagi era Pandemi ini mestinya Pemerintah bersyukur rakyat masih kreatif berusaha untuk bertahan menghidupi keluarganya memanfaatkan aspek dan segala potensi untuk memenuhi kebutuhan kehidupan", papar Darmansah.
Sebagai seorang Akademisi dan Tokoh Masyarakat serta Pengamat Sektor usaha Mikro Bagian Timur Kalbar, saya menaruh harapan kepada Bupati, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan DPRD Propinsi serta Bapak Gubernur, kiranya mengajukan usulan untuk mempertimbangkan penerapan peraturan tersebut agar bisa ditunda. Karena sebuah peraturan yang bijak tentunya disertai dengan solusi menyelesaikan masalah dg Tanpa menambah masalah baru kepada rakyat.
Penulis : Darmansah, SE, MM. Dosen Fisip Universitas Kapuas Sintang Kalimantan Barat.
« Prev Post
Next Post »

