Kejadian pencurian 1 unit handphone (HP), merk REDMI 6A milik korban bernama FONNESTAITLAS (18) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
Kapolsek Sintang Kota IPTU Sutikno, S.Sos., MAP., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat perkara pencurian.
“Kejadian hari Jum,at tanggal 25 September 2020 sekitar jam 15.20 WIB, ketika korban sedang menjaga toko, mengetahui 1 unit hand phone di simpan di atas rak pajangan barangtelah raib", ujar IPTU Sutikno.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian petugas berhasil menangkap pelaku, tepatnya di Jl. MT. Haryono dan saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya dan langsung diamankan di Polsek Sintang Kota.
“Pelaku berinisial U (45) Warga Kabupaten Sintang, Laki Laki, Gandis Hilir, agama islam, Kabupaten Sintang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku mendekam dibalik jeruji".
Kapolsek Sintang Kota mengajak warganya lebih berhati-hati dan selalu waspada agar dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diingiknan serta memberikan rasa aman di lingkungannya masing-masing.
Sumber : Humas Polsek Sintang Kota -(Ed/Rbs).
« Prev Post
Next Post »
