Focus Group Discussion (FGD) dipandu oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Ir. Wawan Aliyunan, “Pemkab Sintang bekerjasama dengan UNKAS guna merancang kajian akademis tentang Transfer Insentif Pembangunan Berwawasan Lingkungan (TEMBAWANG), bertempat di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 23 September 2020.
Bupati Sintang dr. Jarot Winarno, M.Med., PH., mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang di [rakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Global Environment Facility (GEF) dan Kalimantan Forest Project (Kalfor) United Nations Development Programme.
Rektor Universitas Kapuas Sintang Dr. Antonius, S.Hut, MP., memaparkan hasil kajian akademis tentang Transfer Insentif Pembangunan Berwawasan Lingkungan. “munculnya program Tembawang ini tidak terlepas dari kepedulian dan kebijakan Pemkab Sintang terhadap kondisi lingkungan di Kabupaten Sintang.
Banyak kebijakan Pemda Sintang pro terhadap lingkungan sehingga menarik banyak Non Government Organization (NGO) membuat kegiatan yang mendukung dan mendorong kebijakan Pemkab Sintang di bidang lingkungan.
“Tembawang ini memasukan beberapa indikator yang diformulasikan kedalam alokasi dana desa, tetapi setelah kami lakukan kajian dan mengumpulkan data, ternyata Sintang memiliki desa yang banyak yakni 390 desa dan satu desa yang belum selesai dan mengakibatkan desa tersebut belum mendapatkan ADD", papar Antonius.
"Struktur Pemerintah Desa di Sintang sangat minimalis karena hanya 2 kasi dan 2 kaur, sementara struktur desa yang maksimal yakni 3 kasi dan 3 kaur. UNDP mendorong agar indikator yang dilaksanakan adalah sederhana sehingga mudah diterapkan. Satu yang final yakni indikator mengenai keberadaan tembawang / gupung buah / kohlohkak / tempat keramat / hutan mali di sebuah desa", terang Antonius.
Hendra dari Tim Unka menambahkan bahwa hasil kerja tim Unka adalah naskah kajian dan draft Peraturan Daerah. “Kabupaten Sintang memiliki luas 21. 635 KM2 dan memiliki luasan Area Penggunaan Lain (APL) adalah 8. 920 KM2. Sehingga indikator tembawang mudah kita terapkan karena memiliki data akurat, adil, ada disemua desa, sederhana dan memiliki dampak besar bagi perlindungan lingkungan.
Ada dua syarat untuk menerapkan ADD Tembawang, yaitu :
⏩ Dana alokasi formula melebihi total pengeluaran desa untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta pengeluaran wajib lain yang bersumber dari ADD.
⏩ Tidak terdapat kesenjangan yang sangat tinggi antara yang baik dan buruk bagi desa yang memiliki indikator tembawang", tambah Hendra.
Bupati Sintang, menyampaikan bahwa ADD Tembawang sebaiknya berbanding lurus dengan luasan tembawang, karena kontribusi untuk pelepasan karbon karena semakin luas tembawang atau hutan maka pelepasan karbonnya semakin banyak seharusnya mendapatkan insentif ADD Temawang lebih besar .
Saya mendukung dan
sangat berpotensi untuk dikembangkan dan dilaksanakan. Jika
penghitungan ADD Tembawang berdasarkan jumlah, maka tembawang atau hutan
adat yang ada di desa tidak perlu legalitas. Tetapi kalau penghitungan
ADD Tembawang berdasarkan luasan tembawang maka perlu legalitas dalam
bentuk SK” terang Bupati Sintang.
Luasan Tembawang penting diperhatikan dalam penentuan ADD Tembawang, namun untuk tahap pertama, bolehlah hanya menghitung jumlah tembawang di sebuah desa, tetapi untuk tahap berikutnya saya mendorong agar ADD Temawang mengacu kepada luasan Tembawang bagi masing-masing Desa.
“pengambilan data dari profil desa sudah benar, namun perlu dibandingkan dengan hitungan luas lahan yang dimiliki oleh WWF dan KalFor. Saat ini desa memang berlomba lomba menyerahkan lahan dan hutan untuk dijadikan hutan adat.
Sumber : Prokopimda Sintang-(Ed/Rbs).
« Prev Post
Next Post »

