Batasjurnalis -SINTANG
Bupati Sintang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si., memimpin jalannya Sidang Pertimbangan Landreform Tahun 2020 di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 16 Juni 2020.
Hadir dalam acara tersebut anggota panitia pertimbangan landreform Kabupaten Sintang yang merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang Junaedi beserta jajarannya.
Sidang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Sintang tahun 2020 yang sudah berhasil diselesaikan 7.350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15 desa melalui program redistribusi.
“program redistribusi tanah ini sangat baik, Pemkab Sintang sangat mendukung untuk dilanjutkan. Tahun 2020 merupakan tahun ketiga pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Sintang.
Junaedi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa instansinya juga terdampak penyebaran Covid-19 terutama pengurangan anggaran sehingga redistribusi tanah tidak sesuai target.
“tahun 2020 ini sebenarnya kami menargetkan bisa menyelesaikan 12.000 persil sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah, tetapi anggaran kami juga dirasionalisasi sehingga program redistribusi tanah kami hentikan dan baru mencapai 7. 350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan Dn 15 desa, namun tahun 2021 akan kami lanjutkan kembali” terang Junaedi.
Elisa Gultom Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang mengharapkan pelaksanaan program redistribusi tanah tidak terkenedala. Saya juga berharap program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), tetap dilanjutkan” harap Elisa Gultom.
Bupati Sintang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si., memimpin jalannya Sidang Pertimbangan Landreform Tahun 2020 di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 16 Juni 2020.
Hadir dalam acara tersebut anggota panitia pertimbangan landreform Kabupaten Sintang yang merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang Junaedi beserta jajarannya.
Sidang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Sintang tahun 2020 yang sudah berhasil diselesaikan 7.350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15 desa melalui program redistribusi.
“program redistribusi tanah ini sangat baik, Pemkab Sintang sangat mendukung untuk dilanjutkan. Tahun 2020 merupakan tahun ketiga pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Sintang.
Junaedi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa instansinya juga terdampak penyebaran Covid-19 terutama pengurangan anggaran sehingga redistribusi tanah tidak sesuai target.
“tahun 2020 ini sebenarnya kami menargetkan bisa menyelesaikan 12.000 persil sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah, tetapi anggaran kami juga dirasionalisasi sehingga program redistribusi tanah kami hentikan dan baru mencapai 7. 350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan Dn 15 desa, namun tahun 2021 akan kami lanjutkan kembali” terang Junaedi.
Elisa Gultom Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang mengharapkan pelaksanaan program redistribusi tanah tidak terkenedala. Saya juga berharap program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), tetap dilanjutkan” harap Elisa Gultom.
H. Roni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang mengharapkan agar program sertifikasi tanah melalui redistribusi tanah ini bisa masuk ke Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah khususnya terhadap warga desa perbatasan.
“saya berpandangan bahwa dengan memiliki sertifikat tanah, maka persoalan pergeseran patok dapat diatasi.
Sudirman Kadis Perindagkop dan UKM menyampaikan dukungannya jika plasma milik warga diurus melalui program redistribusi tanah dari BPN bukan oleh perusahaan.
Kartiyus, Kepala Bappeda Kabupaten Sintang menyampaikan apresiasinya kepada Tim BPN Sintang sudah merealisasikan 7. 350 persil dari target 12.000 persil di tahun 2020.
“saya yakin tidak ada sertifikat yang berada di kawasan hutan lindung. Ke depan saya minta agar program redistribusi tanah ini di prioritaskan desa yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang belum mendapatkan jatah program ini.
“program redistribusi tanah ini sudah berjalan selama 3 tahun. Tahun 2018 berhasil menerbitkan 5. 250 persil sertifikat untuk warga Kabupaten Sintang, tahun kedua yakni tahun 2019 berhasil menerbitkan 11.000 persil dan tahun ketiga yakni tahun 2020 berhasil merealisasikan 7. 350 persil.
Khusus untuk desa yang berbatasan dengan Malaysia sudah dua kali masuk program PTSL. Kami sepakat juga bahwa ini untuk pengamanan wilayah kita. PTSL ada kendala kalau tanahnya berada di kawasan perbatasan antar kabupaten.
NIK yang salah akan di tolak oleh sistem, satu nama hanya boleh miliki 20 hektar tanah. Program redistribusi ini, pemilik tidak boleh menjual tanah selama 10 tahun. Kalau dijadikan jaminan masih bisa” terang Junaedi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang. (Ed/MT).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

