Batasjurnalis - SINTANG
Pemerintah Kabupaten Sintang mulai mensosialisasikan Perbup Sintang No.18 Tahun 2020 tentang cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang nomor 31 tahun 2020.
Bupati Sintang yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Sy. Yasser mensosialisasikan perbup tersebut bersama unsur Forkopimcam Sintang, Lurah/Kades se-Kec. Sintang, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya, bertempat di Aula Abdi Praja, Kantor Camat Sintang, Selasa (16/6/2020.
Turut hadir juga, Anggota DPRD Kabupaten Sintang Senen Maryono, unsur OPD Pemkab Sintang dan Tim Sosialisasi. Yasser Arafat, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tingkat kabupaten di Pendopo Bupati Sintang pada 11 Juni yang lalu kepada seluruh unsur OPD dan unsur Forkopimcam di Kabupaten Sintang.
Yasser menjelaskan, ada beberapa arahan Bupati Sintang terkait sosialiasai perbup nomor 18 tahun 2020 ini. Pertama, terbitnya perbup ini merupakan amanah/tindaklanjut dari ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di buat oleh pemerintah pusat.
"pertama, sudah ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya dari Pemerintah Pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui perbup ini", jelas Yasser.
Kedua, pesan Pak Bupati, mengatakan keberadaan perbup ini dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang, dengan mengedepankan kearifan lokal yang sudah ada sejak dulu di tengah-tengah masyarakat sehingga peristiwa-peristiwa hukum terhadap masyarakat peladang tidak terulang kembali.
Bupati Sintang yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Sy. Yasser mensosialisasikan perbup tersebut bersama unsur Forkopimcam Sintang, Lurah/Kades se-Kec. Sintang, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya, bertempat di Aula Abdi Praja, Kantor Camat Sintang, Selasa (16/6/2020.
Turut hadir juga, Anggota DPRD Kabupaten Sintang Senen Maryono, unsur OPD Pemkab Sintang dan Tim Sosialisasi. Yasser Arafat, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tingkat kabupaten di Pendopo Bupati Sintang pada 11 Juni yang lalu kepada seluruh unsur OPD dan unsur Forkopimcam di Kabupaten Sintang.
Yasser menjelaskan, ada beberapa arahan Bupati Sintang terkait sosialiasai perbup nomor 18 tahun 2020 ini. Pertama, terbitnya perbup ini merupakan amanah/tindaklanjut dari ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di buat oleh pemerintah pusat.
"pertama, sudah ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya dari Pemerintah Pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui perbup ini", jelas Yasser.
Kedua, pesan Pak Bupati, mengatakan keberadaan perbup ini dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang, dengan mengedepankan kearifan lokal yang sudah ada sejak dulu di tengah-tengah masyarakat sehingga peristiwa-peristiwa hukum terhadap masyarakat peladang tidak terulang kembali.
"Pemerintah Kabupaten sintang percaya bahwa nilai-nilai luhur dan budaya serta tradisi terkait pembukaan lahan atau ladang sudah teruji dari waktu ke waktu", beber Yasser.
Ketiga, pesan Bupati, bahwa pelaksanaan sosialisasi harus dilaksanakan secara menyeluruh di 14 kecamatan, termasuk di Kecamatan Sintang. Tujuannya untuk menyampaikan informasi terkait substansi dan materi perbup dimaksud.
Artinya, perbup ini dinamis atau selalu terbuka ruang untuk disempurnakan kembali, sehingga Perbup ini mampu menjawab seluruh persoalan yang ada di tengah masyarakat Kabupaten Sintang.
Ketiga, pesan Bupati, bahwa pelaksanaan sosialisasi harus dilaksanakan secara menyeluruh di 14 kecamatan, termasuk di Kecamatan Sintang. Tujuannya untuk menyampaikan informasi terkait substansi dan materi perbup dimaksud.
Artinya, perbup ini dinamis atau selalu terbuka ruang untuk disempurnakan kembali, sehingga Perbup ini mampu menjawab seluruh persoalan yang ada di tengah masyarakat Kabupaten Sintang.
"masukan dan saran sangat diharapkan, dalam rangka penyempurnaan dan membahas persoalan kita bersama. Diharapkan tim sosialisasi menyampaikan materi secara komprehensif dan mudah dicerna, dan kepada para peserta yang hadir juga harus aktif berdialog, melakukan tanya jawab, memberikan masukan terhadap perbup tersebut", ujar Yesser.
Sementara itu, Camat Sintang, Siti Musrikah menyampaikan kegiatan ini diikut oleh lurah/kades, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur terkait di Kecamatan Sintang. Kegiatan sosialisasi ini penting, sehingga dialog, diskusi dan tanya jawab terhadap perbup ini sangat di harapkan.
"pentingnya sosialisasi perbup ini, karena kearifan lokal masyarakat kita luar biasa, ini harus tetap kita dijaga, dengan hadir para tokoh adat dan tokoh masyarakat diharapkan memberikan masukan", kata Siti. Sumber : Prokopim -🔚(Ed/MT).
Sementara itu, Camat Sintang, Siti Musrikah menyampaikan kegiatan ini diikut oleh lurah/kades, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur terkait di Kecamatan Sintang. Kegiatan sosialisasi ini penting, sehingga dialog, diskusi dan tanya jawab terhadap perbup ini sangat di harapkan.
"pentingnya sosialisasi perbup ini, karena kearifan lokal masyarakat kita luar biasa, ini harus tetap kita dijaga, dengan hadir para tokoh adat dan tokoh masyarakat diharapkan memberikan masukan", kata Siti. Sumber : Prokopim -🔚(Ed/MT).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

