HEADLINE NEWS


Kategori

Pemda Sintang Raker Tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan


Batasjurnalis - SINTANG
Antisipasi terjadi kebakaran hutan dan lahan dimusim kemarau, Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat petani/peladang di Kabupaten Sintang.

Rapat kerja bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Kamis, (11/6/2020). 

Turut mendampingi Bupati Sintang, Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol.Inf. Eko Bintara, Kapolres Sintang, AKBP. John H.Ginting, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, serta para pimpinan OPD.

Bupati Sintang, menyampaikan musim kemarau dimasa wabah pandemi Covid-19 akan memperburuk kesehatan masyarakat, “kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kualitas udara memburuk, udah itu ditambah lagi dengan Corona, Karhutla dan Corona itu jadi duet maut, sehingga semakin berdampak pada sektor kesehatan bahkan juga berdampak pada sektor perekonomian, seperti harga karet akan anjlok, arus barang tidak lancar, dan harga tidak terkontrol", kata Jarot.

Jarot Winarno, menjelaskan langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan diimbangi dengan bertumbuhnya ekonomi masyarakat, maka dibuka lahan bertani lebih banyak. Untuk itu kita dorong masyarakat membuka lahan bertani lebih banyak, dengan catatan tidak ada kriminalisasi kepada peladang, kita atur bagaimana berladang tetapi tidak membuat kualitas udara bertambah buruk", papar Jarot.

Perbup No.31 Tahun 2020, sebagai payung hukum kepada para peladang di Kabupaten Sintang, “jadi kita letakkan kearifan lokal ditempatnya, kita lindungi, ayomi secara terorganisir, supaya tidak menyebabkan bencana karhutla dan asap yang berlebihan dengan melibatkan masyarakat adat dan masyarakat sipil", ujarnya Jarot.

Bupati Sintang meminta kearifan lokal dengan cara membakar lahan itu harus ada pemurnian, "kita minta pemurnian dari kearifan lokal tersebut diatur, kita ayomi dan lindungi, tidak boleh lebih dari 2 hektar, kemudian satu minggu sebelum membakar harus melapor kepada aparat, kita organisir, membuat sekat api, lakukan secara gotong royong, dan buka lahan untuk komoditas lokal, seperti padi ladang, sawit, sahang/lada", tambahnya.

"jika terjadi kebakaran hutan dan lahan disaat Pandemi Covid-19, akan memperparah situasi dimasa wabah corona, karena sifatnya corona ini ialah Pnemounia dengan menyerang paru-paru, asap diakibatkan karhutla semakin memperburuk kesehatan kita", lanjut Bupati Sintang.



Sekretaris Daerah Sintang, Perbup Nomor 31Tahun 2020 tentang Cara Pembukaan Lahan Oleh Warga Masyarakat, “jadi pada Pasal (2) mengatakan "setiap warga masyarakat petani tradisional dapat membuka lahan dengan cara Pembukaan Lahan Tanpa Bakar dan cara pembakaran terbatas dan terkendali", kata Yosepha Hasnah.

Yosepha Hasnah menjelaskan tata cara dalam pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali, "Kades/Lurah mendata masyarakat petani tradisional yang akan membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas diwilayahnya.

Para petani tradisional mengisi formulir untuk disampaikan kepada Kades/lurah, tidak membakar melebihi 2 hektar per Kepala Keluarga. Kades/Lurah mengkoordinir dengan membuat jadwal membakar lahan, akumulasi maksimal membakar 20 hektar/hari.

Selanjutnya Kades/Lurah menyampaikan Surat dan Jadwal membakar lahan kepada Camat, kemudian diteruskan kepada BPBD Sintang dan Bupati Sintang", jelas Yosepha Hasnah.

Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol Inf. Eko Bintara, mengatakan bahwasannya kegiatan dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sudah dilaksanakan oleh pihak TNI.

“kami selaku TNI sebetulnya sudah sejak lama diperintahkan untuk mengantisipasi hal ini, dimana memasuki musim kemarau, bahkan Pangdam sudah menginisiasi program Langit Biru yang dilaksanakan oleh cabang bawah seperti Korem, Kodim, dan Koramil hingga Babinsa.

Perbup Sintang Nomor 31 tahun 2020 yang mewadahi kearifan lokal sejalan dengan Program Pangdam Langit Biru “jadi dimana cara bercocok tanam dengan tahap pembakaran itu tidak dilarang, tetapi diwadahi, dilestarikan dengan catatan itu adalah tanaman komoditas lokal.

Berdasarkan Perbup ini kami dari TNI akan membantu Percepatan Pembangunan Daerah sehingga kita lebih gencar melakukan sosialisasi apalagi sudah dikeluarkan Perbup ini, maka kami sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan antisipasi terhadap potensi Karhutla", ujar Komandan Kodim. Sumber : Prokopim Sintang - (Ed/MT).

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *