Bupati Sintang, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 814.1/1695/DINKES/2020 tentang Menyambut Perayaan dan Pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID 19) Di Kabupaten Sintang.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan tanggal 20 Mei 2020, setelah memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid 19, serta dengan mempertimbangkan bahwa wabah COVID 19 masih menjadi Pandemi Nasional.
Secara umum dalam Surat Edarannya Bupati Sintang menyampaikan beberapa hal-hal yang berkenaan dengan Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Sintang, yaitu :
⏩ Himbauan khusus Penyambutan Perayaan dan Pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Wilayah Kabupaten Sintang dalam masa wabah virus Corona; dan
⏩ Pemetaan Zona Wilayah Penyebaran Coronavirus Disease (COVID 19) di Kabupaten Sintang.
Dalam Surat Edaran tersebut melampirkan rincian Penetapan Zona Wilayah Penyebaran Coronavirus Disease (COVID 19) di Kabupaten Sintang hari ini (20/05/2020), sebagai berikut :
Ada 3 (tiga) Kecamatan terdapat daerah Zona Merah (Kec. Sintang, Binjai Hulu dan Sungai Tebelian); 5 (lima) Kecamatan terdapat daerah Zona Kuning (Sepauk, Kelam Permai, Dedai, Ketungau Hulu dan Kayan Hulu).
Adapun Zona Merah dan Kuning hanya terdapat dibeberapa Titik (rt/dusun) saja, artinya Tidak seluruh 8 (delapan) Kecamatan tersebut Zona Merah atau Kuning.
➠ Daerah Zona Merah artinya pada daerah itu sudah ditemukan Penderita COVID 19 terkonfirmasi melalui hasil pemeriksaan SWAB PCR.
➠ Daerah Zona Kuning artinya bahwa di daerah itu sudah terdapat OTG yang memiliki riwayat kontak dengan kasus terkonfirmasi Positif COVID 19 dan dengan Hasil Rapid Test COVID 19 Reaktif.
➠ Daerah Zona Hijau adalah daerah yang BELUM ditemukan penderita terkonfirmasi COVID 19 maupun OTG dengan hasil Rapid Test COVID 19 Reaktif. Demikian Petikan Surat Edaran tersebut.
Masyarakat dihimbau supaya tidak panik dan/atau tidak menjadi ketakutan karena informasi disampaikan supaya kita dapat lebih meningkatkan disiplin sehari-hari dalam menjaga Kesehatan dan kebersihan dalam keluarga.
Selalu menggunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak dan lebih baik untuk tetap tinggal dirumah serta mematuhi seluruh himbauan Pemerintah. 🔚(Editor/MT).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
