Batasjurnalis - SINTANG
Penyaluran BLT Dana Desa merupakan Amanat dari Perpu, Peraturan Presiden dan PMK dengan berpedoman kepada PMK Nomor 50 Tahun 2020, Permendes dan Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam rangka perluasan bantuan kepada masyarakat miskin rentan terdampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Penyaluran BLT Dana Desa merupakan Amanat dari Perpu, Peraturan Presiden dan PMK dengan berpedoman kepada PMK Nomor 50 Tahun 2020, Permendes dan Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam rangka perluasan bantuan kepada masyarakat miskin rentan terdampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Penentuan dan penetapan Keluarga Miskin Penerima BLT Dana Desa sesuai Kriteria berdasarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 142/1385/DPMPD-C tentang Perubahan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Sintang.
Kondisi ini mendapat perhatian serisus legislator Partai Hanura, Yulius "kepada media kami via WhatsApp, Kamis (21/05/2020) menyampaikan jika secara teknis pelaksanaan penyaluran BLT 100% "dipaksa" sesuai Kriteria, akan banyak Desa tidak menyalurkan BLT dan mengakibatkan banyak masyarakat miskin Tidak Menerima BLT.
Yulius, menegaskan "supaya bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan Pemerintah lainnya, karena sekarang inikan ada banyak bantuan dari Pemerintah Pusat, Propinsi dan Daerah.
“Gunakan data yang benar-benar valid, koordinasi secara matang antar OPD terkait, karena dugaan sementara ada keluarga yang sama tapi menerima bantuan Pemerintah lebih dari satu macam", terang Yulius.
Ada masyarakat lapor dengan saya, terdapat keluarga miskin menerima bantuan lebih dari satu jenis, sudah dapat bantuan lain tapi BLT dapat juga, ada masyarakat miskin justru tidak dapat bantuan", ujar Yulius.
“Ini masalah keadilan, ini adalah bantuan kemanusiaan, untuk itu saya minta Pemda Sintang melalui Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) dan OPD terkait lebih serius penyaluran bantuan sesuai tupoksi masing-masing", imbuh Yulius.
“Saya harap Bupati Sintang melalui OPD-OPD sebagai Leading Sektor penyaluran bantuan masyarakat miskin segera menghimbau para Kepala Desa agar Daftar Nama Masyarakat Penerima Semua Jenis Bantuan ditempelkan di Kantor Desa, data ini tidak rahasia dan harus diketahui masyarakat setempat. Bagaimana mengawasinya, kalau datanya tidak disampaikan kepublik, hal ini menjadi aneh", terang Yulius.
"Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sintang, beberapa kriteria masyarakat miskin tidak dapat berlaku sama diseluruh indonesia, tidak akan ketemu orang miskin seperti itu di Sintang. Pemda Sintang jangan terlalu kaku (teks book) dengan kriteria dari kementrian. Pemda Sintang harus mengambil kebijakan untuk menyelamatkan nyawa rakyat", harap Yulius.
Yulius mengatakan, "saya minta para kepala Desa jangan terpaku kepada kriteria itu saja, jaman sekarang nyaris tidak ada masyarakat dengan rumah berlantai tanah dan dinding kulit kayu/bambu/rumbia".
"terus bahan lantai/dinding rumah dari kayu murah, sekarang saya tanya standart kayu murah seperti apa ?.... Jika mengacu pada kriteria tersebut, banyak Desa tidak menyalurkan BLT dan banyak masyarakat miskin tidak mendapat BLT", tambah Yulius.
"Bantuan ini ada yang sifatnya situasional, saya harap bantuan disalurkan tepat sasaran saja, jangan sampai fiktif dan bantuan sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Ini uang Negara, uang rakyat dan Tuhan menitipkan rejeki rakyat miskin di pundak kita, ini tugas yang sangat mulia", terang Yulius.
Keluarga yang tidak boleh menerima BLT adalah Pegawai Negeri/honorer/kontrak, Kades, Perangkat Desa, BPD, Kepala Dusun, Para Pedagang, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
⏩ "Masyarakat miskin dan Rentan Terdampak COVID 19 dan masyarakat yang tidak menerima bantuan lain dari Pemerintah, saya harap Kepala Desa menyalurkan BLT kepada mereka", pungkas Yulius.
⏩ "Masyarakat miskin dan Rentan Terdampak COVID 19 dan masyarakat yang tidak menerima bantuan lain dari Pemerintah, saya harap Kepala Desa menyalurkan BLT kepada mereka", pungkas Yulius.
⏩ Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMPD Kabupaten Sintang, mengatakan “BLT Dana Desa kita wajibkan untuk pemasangan Stiker di setiap rumah-rumah masyarakat penerima BLT, sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum yang menerima, untuk bantuan lainnya bukan kewenangan kami di DPMPD”, ujar Roni.
⏩ Sementara itu Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via selulernya. 🔚(Editor/MT).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

