🔄Batasjurnalis.com - SINTANG🔄
Pemerintahan Desa Neran Baya Kecamatan Kayan Hilir, telah menyalurkan beras bantuan Pemerintah Propinsi melalui kepada masyarakat KPM terdampak Covid-19 di Wilayah Desa Neran Baya beberapa waktu lalu.
Pemerintahan Desa Neran Baya Kecamatan Kayan Hilir, telah menyalurkan beras bantuan Pemerintah Propinsi melalui kepada masyarakat KPM terdampak Covid-19 di Wilayah Desa Neran Baya beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Neran Baya Mawan, S.Pd saat ditemui kontributor media di kantor Desa Neran Baya menjelaskan "bahwa dalam penyaluran bantuan tersebut tidak mengalami kendala yang dapat menghambat proses pembagian beras tersebut, karena sebelum pembagian sudah kita koordinasikan dengan pemuka masyararakat di Desa Neran Baya", ujar Mawan.
"Setelah saya melakukan musyawarah dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat, maka kami Pemerintahan Desa Neran Baya sudah sepakat mengambil kebijakan yaitu semua masyarakat yang terdampak COVID 19 di Desa Neran Baya kita salurkan bantuan beras tersebut dengan baik.
Terkait kebijakan dan pelaksanaan BLT dari ADD, kepala desa Neran Baya menjelaskan "kami tetap mengikuti peraturan Pemerintah sesuai dengan kriteria yang berhak mendapatkan BLT tersebut berdasarkan Permendes Nomor 06 Tahun 2020 dan merujuk kepada Surat Edaran Bupati Sintang nomor : 142/1441/DPMPD-C tentang Perubahan atas Syarat-syarat dan Mekanisme Pencairan Dana Desa Dalam Upaya Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID 19), ujar Mawan.
Kades Neran Baya juga menghimbau masyarakat Desa Neran Baya di 3 (tiga) dusun yaitu: Dusun Neran, Sungai Rian dan Dusun Sri Berkat untuk tetap waspada dan antisipasi penyebaran COVID 19.
Harus RAJIN Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Diri Kita, Cuci Tangan Menggunakan Sabun Sesering mungkin, selalu menggunakan masker dan menjaga jarak, agar kita dan keluarga tidak mudah tertular COVID 19", tegas Mawan.
Khusus acara Gawai Dayak di Desa Neran Baya, saya minta di TIADAKAN selama wabah COVID 19 masih ada. Saya harap kepada warga dapat memahami keadaan kita saat ini, karena segala bentuk kegiatan yang dapat mengundang perhatian orang banyak akan kita larang, termasuk acara gawai", ujar Mawan.
Sementara petugas medis di Polindes setempat menghimbau, kalau ada keluarga atau saudara yang baru datang dari luar kota Sintang, supaya segera melapor kepada petugas kesehatan atau pihak Desa dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, ujar Suci Rumdani, A.Md.🔚(Editor/RBS)
Nomor Layanan Puskesmas Kayan Hilir 0821 5438 5050
#jangankalahlawancorona
"Setelah saya melakukan musyawarah dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat, maka kami Pemerintahan Desa Neran Baya sudah sepakat mengambil kebijakan yaitu semua masyarakat yang terdampak COVID 19 di Desa Neran Baya kita salurkan bantuan beras tersebut dengan baik.
Terkait kebijakan dan pelaksanaan BLT dari ADD, kepala desa Neran Baya menjelaskan "kami tetap mengikuti peraturan Pemerintah sesuai dengan kriteria yang berhak mendapatkan BLT tersebut berdasarkan Permendes Nomor 06 Tahun 2020 dan merujuk kepada Surat Edaran Bupati Sintang nomor : 142/1441/DPMPD-C tentang Perubahan atas Syarat-syarat dan Mekanisme Pencairan Dana Desa Dalam Upaya Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID 19), ujar Mawan.
Kades Neran Baya juga menghimbau masyarakat Desa Neran Baya di 3 (tiga) dusun yaitu: Dusun Neran, Sungai Rian dan Dusun Sri Berkat untuk tetap waspada dan antisipasi penyebaran COVID 19.
Harus RAJIN Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Diri Kita, Cuci Tangan Menggunakan Sabun Sesering mungkin, selalu menggunakan masker dan menjaga jarak, agar kita dan keluarga tidak mudah tertular COVID 19", tegas Mawan.
Khusus acara Gawai Dayak di Desa Neran Baya, saya minta di TIADAKAN selama wabah COVID 19 masih ada. Saya harap kepada warga dapat memahami keadaan kita saat ini, karena segala bentuk kegiatan yang dapat mengundang perhatian orang banyak akan kita larang, termasuk acara gawai", ujar Mawan.
Sementara petugas medis di Polindes setempat menghimbau, kalau ada keluarga atau saudara yang baru datang dari luar kota Sintang, supaya segera melapor kepada petugas kesehatan atau pihak Desa dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, ujar Suci Rumdani, A.Md.🔚(Editor/RBS)
Nomor Layanan Puskesmas Kayan Hilir 0821 5438 5050
#jangankalahlawancorona
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
