Bupati sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 420/0943/DISDIKBUD-A2/2020 Tentang Peniadaan Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Kabupaten Sintang. Surat Edaran tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 800/0828/Kesra-B tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap Penyebaran dan Penularan Virus Corona (Covid 19) khususnya di Kalimantan Barat.
Surat Edaran Bupati Sintang ini ditujukan kepada Para Kepala Satuan Pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs Se Kabupaten Sintang yang menginstruksikan berapa hal terkait Proses dan Mekanisme Penyelenggararaan Pendidikan yaitu : Supaya Para Peserta Didik Belajar Dirumah mulai tanggal 19 Maret sampai dengan Tanggal 02 April 2020, kecuali Kelas 6 dan 9 tetap melaksanakan kegiatan USP dan PHB sesuai jadwal. Para Guru tetap memberikan tugas dan monitoring peserta didik belajar dirumah sesuai dengan target pembelajaran melalui webside https://rumahbelajar.kemendikbud.go.id dan Ruang Guru gratis melalui webside https://ruangguru.onelink.me/blPk/efe72b2e, serta whatshap group. Paling penting tetap membiasakan berperilaku hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sesering mungkin dimana saja berada.
Bupati Sintang juga mengingatkan kepada seluruh peserta didik untuk menghindari kontak langsung (menjaga jarak sisoal dengan orang lain) dan menunda perjalanan atau kegiatan ketempat-tempat umum yang melibatkan banyak orang, seperti tempat wisata, rekreasi dan tempat keramaian lainnya.
Surat Edaran ini dikeluarkan menyusul dengan dibentuknya Tim Gugus Tugas Quick Responce Penanganan Pendemic Covid-19 Kabupaten Sintang, pada selasa (17/03/2020). Jarot mengatakan bahwa Pembentukan Tim ini berdasarkan Kepres nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Nasional Penanggulan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Rumah Sakit Umum Daerah Ade M.Djoen Sintang merupakan salah satu Rumah Sakit Rujukan yang ditetapkan untuk menangani Penyakit Tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Penunjukan ini sebagai upaya Percepatan Pemerintah menangani dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), di 4 (empat) Kabupaten yang berbatasan dengan Negara Tetangga yaitu : Sintang, Kapuas Hulu, Melawi dan Sekadau. (Redaksi/MT)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
