HEADLINE NEWS


Kategori

Status KLB, Pemda Sintang Relokasi Rp. 5,6 Milyar APBD Untuk Pencegahan dan Penanganan Covid 19

Batasjurnalis.com-SINTANG
Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno, M.Ped., P.H., melangsungkan Press Release tentang Penetapan Status Kejadian Luas Biasa (KLB) Penangan COVID 19 di Kabupaten Sintang, bertempat di Pendopo Bupati Sintang, pada hari Senin (30/03/2020). Hadir dalam acara Press Release tersebut beberapa Kepala OPD, Prokompinda dan awak media. Informasi yang disajikan menjadi konsumsi publik harus mendidik, sebagai kontrol dan perekat sosial masyarakat, untuk itu Jarot mengharapkan media menyampaikan dan menyebarluaskan Tatanan Informasi yang adil, merata dan seimbang.

Penetapan Status KLB merupakan wujud kesiapsiagaan, keseriusan dan kehati-hatian Pemda Sintang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID 19) Daerah. Bupati juga menyampaikan “berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Balitbangkes Kemenkes Pusat pada 28 Maret 2020, bahwa 1 orang pasien PDP Covid 19 di RSUD. Ade M.Djoen Sintang dinyatakan Positif Covid 19.

PDP 02 ini bukan Penduduk Sintang karena merupakan pasien rujukan dari Kabupaten lain, hal ini terkait dengan Status RSUD Ade M.Djoen Sintang sebagai salah satu Rumah Sakit Rujukan Penanganan Pasien Covid 19”, ujar Jarot. Setelah dirawat 12 hari, kondisi terkini PDP 02, Infus sudah dilepas sejak 28 Maret 2020 dan dapat melakukan aktivitas di ruang isolasi karantina.

PDP 01, wanita berumur 18 tahun rujukan dari kabupaten lain, yang mulai dirawat sejak 17 Maret 2020. Kondisi hari ini (30/03/2020), sudah sehat dan akan dipulangkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Swab tenggorokan dinyatakan Negatif Covid 19.

Hingga saat ini (30/03/2020), kita nyatakan Belum Ada Panduduk Sintang yang Positif Terinfeksi Covid 19, meskipun terdapat ODP = 315, PDP = 0.

Meski demikian Pemda Sintang menetapkan Status KLB Penangan Covid 19 sebagai langkah antisipasi dan kewaspadaan. Mengingat secara geografis Sintang berbatasan langsung dengan Negara tetangga, ada PLB dan banyak jalan tikus keluar dari dan menuju ke Sintang.

Pemda sintang akan mengambil langkah-langkah, seperti menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan, Sosial Distancing, Physical Distancing dan melarang Konsentrasi Masa serta kepada para pelaku usaha untuk TIDAK menimbun Sembako. 

Khusus kepada UMKM Pemda memberikan Intensif 50% (memberi keringanan pembayaran sewa lapak dan kios pemerintah) selama 3 bulan, memberikan keringanan pajak dan retribusi bagi semua pelaku usaha. Menyalurkan 100 Ton Beras untuk keluarga yang berpotensi terkena Covid 19.

Selain itu Pemda Sintang sudah merelokasi Anggaran dalam APBD 2020 dengan memangkas kegiatan Perjalanan Dinas dan Diklat ASN disetiap OPD Kabupaten Sintang. Total Anggaran dari hasil relokasi tersebut Rp. 5,6 Milyar.

Dengan rincian sebagai berikut, yaitu Rp. 3 Milyar dialokasikan ke Dinkes Sintang, yang akan dipergunakan untuk belanja pengadaan Alat Pengaman Diri (APD) dan lainnya.

Sedangkan 2,6 Milyar dialokasikan ke RSUD Ade M.Djoen Sintang untuk fokus membiayai operasional perawatan pasien Covid 19 dan penyempurnaan ruang isolasi dan ruang isolasi mandiri, demikian beberapa point penting berdasarkan petikan dalam Press Release tersebut. (Editor/MT).

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *