Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Tentang Tata Tertib DPRD; serta Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sintang Tentang Jadwal Kegiatan Reses DPRD Sintang Masa Persidangan I Tahun 2020.
Kegiatan Reses ini, digunakan Yulius Lagam untuk mengunjungi Konstituennya di Desa Empaci dan Desa Baras, Kecamatan Dedai. Kegiatan reses tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/02/2020), bertempat di Balai Desa Empaci. Turut hadir dalam kegiatan reses tersebut yaitu, tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Kepala Dusun serta para tamu undangan lainnya. Legislator Dapil Kelam - Dedai - Tebelian 3 (tiga) Periode ini memiliki pengalaman hampir 15 tahun sebagai Wakil Rakyat di Pemerintahan. Kepercayaan masyarakat ini tentu menjadi amanat yang sangat berharga dan berat bagi Lagam, sapaan akrabnya. Untuk itu Yulius Lagam menghimbau kepada masyarakat agar selalu komunikatif dan selalu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk kemajuan pembangunan Desa masing-masing.
Masyarakat berkesempatan untuk menyampaikan keluhan dan usulan mereka secara langsung kepada Wakilnya di pemerintahan. Beberapa hal yang menjadi keluhan klasik masyarakat dari masa ke masa yaitu persoalan tentang Buruknya Infrastruktur Dasar dan Penyebaran Pembangunan yang Belum Merata.
Pada masa reses ini Anggota Dewan berkesempatan bertemu dengan konstituennya untuk menyerap dan menjaring aspirasi masyarakat dan sebagai upaya melaksanakan fungsi pengawasan yang dikenal dengan kunjungan kerja. (Editor-MT)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

