SINTANG-batasjurnalis.com: Persoalan ini merupakan tanggung jawab kita bersama dan diperlukan kajian secara komprehensif dari berbagai aspek. Penyusunan Program Pembangunan jangka menengah dan panjang harus mengakomodir aspirasi atau kepentingan akar rumput (masyarakat lapisan bawah). Apalagi pada tahun 2020 Kabupaten Sintang melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala daerah, momen ini dapat membuat kita terlena memikirkan nasib rakyat.
Kabupaten Sintang dengan Luas Wilayah 21.638 KM2, berdasarkan hasil Proyeksi BPS Jumlah Penduduk Kabupaten Sintang Tahun 2017 dapat mencapai sekitar 407.903 Jiwa. Kabupaten Sintang terbagi menjadi 14 Kecamatan, 391 Desa dan 16 Kelurahan. Berdasarkan Data Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Propinsi Kalbar Tahun 2019 menunjukkan bahwa Indeks Desa Mandiri (IDM) Pemerintahan Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut : 212 Desa Sangat Tertinggal, 148 Desa Tertinggal, 29 Desa Berkembang, dan 1 Desa Maju.
Pemkab mesti punya Strategi khusus dan langlah- langkah konkrit untuk memgurangi angka tersebut. Menurut saya setidaknya ada beberapa upaya yang dapat ditempuh oleh pemerintah yaitu (1. Optimalisasi Pendapatan Asli Dearah, 2. Mendorong dan mengawasi Pelaksanaan CSR Perusahaan Sawit, 3. Pemerataan Penempatan Tenaga Guru dan Medis secara Proporsional khusus di Desa/Pedalaman, 4. Memonitor Penggunaan ADD dan DD).
Mempertimbangkan Capaian Program Pembangunan di tahun sebelumnya, baik keberhasilan dan permalahannya mesti menjadi catatan serius. Evaluasi terhadap Penggunaan Anggaran dan Program Kerja SKPD diberbagai tingkatan harus menjadi perhatian khusus Pemkab sintang sehingga berdampak pada Output yang tepat sasaran dan tepat guna serta berdampak Positif bagi masyarakat di sekitarnya.
Persoalan Kemiskinan harus menjadi Perhatian serius dan dikaji secara komprehensif dalam menyusun Dokumen RPJMD yang berisi tentang penjabaran visi, misi dan Program Kerja Kepala Daerah yang berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJP Nasional.
Pemerataan Pembangunan semestinya dimulai dari Desa Sangat Tertinggal dan Daerah Pedalaman. Dokumen RPJMD wajib Mengakomodir Kebutuhan Masyarakat setempat yang di dalamnya terdapat Program-Program Unggulan Pro Rakyat. Mudah-mudahan 212 Desa sangat tertinggal cepat "Naik Kelas"... (Redaksi-MT) .
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

