SINTANG-batasjurnalis.com.
Para peserta aksi massa tersebut meminta agar 6 orang Peladang yang menjadi tersangka kasus Karhutla dibebaskan, namun pada saat ini mereka tidak ditahan karena telah dijamin oleh DAD Kabupaten Sintang. Ratusan Mahasiswa dan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) datangi Gedung DPRD Kabupaten Sintang untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemerintah, wakil rakyat dan aparat penegak hukum. Awalnya ratusan peserta aksi massa hanya berorasi didepan gedung DPRD Kabupaten Sintang, karena pada saat bersamaan didalam ruang sidang sedang berlangsung Rapat Paripurna mendengarkan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan RAPBD 2020.
Jumlah perserta aksi massa semakin bertambah, sehingga para peserta aksi massa akhirnya diterima masuk kedalam ruang sidang paripurna. Peserta aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan Askan wakil bupati sintang. Secara bergantian perwakilan peserta aksi massa menyampaikan tuntutan mereka. Diantaranya menuntut agar 6 orang Peladang Tradisional yang menjadi tersangka segera dibebaskan. Pemerintah, wakil rakyat dan aparat penegak hukum harus menghargai dan menghormati hak-hak petani tradisional (peladang) karena berladang merupakan kebiasaan yang diwariskan dari leluhur secara turun-temurun sejak ratusan tahun silam jauh sebelum Indonesia Merdeka.
Masyarakat berladang tidak untuk mengejar kekayaan, melainkan hanya untuk mempertahankan hidup demi sesuap nasi. Pemerintah mesti bersikap bijaksana dan diminta untuk menghargai kearifan masyarakat lokal. (Redaktur-MT).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
