HEADLINE NEWS


Kategori

Hakim Pengadilan Negeri Sintang Vonis Bebas 6 Peladang

Oleh On 4:41 PM

Batasjurnalis.com-SINTANG
Sidang Putusan terhadap Kasus Karhutla yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Sintang, mendapat pengawalan ketat dari Aparat Keamanan. Aksi Damai Bela Peladang tersebut berlangsung di depan Gedung PN Sintang dalam rangka mengawal Putusan Majelis Hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di Pengadilan Negeri Sintang.

Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Hendro Wicaksono, membacakan Putusan dan menyatakan bahwa para Peladang tersebut terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana, serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Aksi Damai diikuti oleh ASAP, DAD Sintang, MADN, Ormas dan Mahasiswa serta masyarakat Peladang dari berbagai wilayah di Kabupaten Sintang dan sekitarnya. Sebelum berangkat menuju Pengadilan Negeri Sintang, masa berkumpul di Balai Kenyalang dan Tugu Bank Indonesia (BI). Aksi Damai tersebut diikuti sekitar ribuan masa yang berkumpul di depan Pengadilan Negeri Sintang guna mengawal jalannya sidang putusan terhadap kasus 6 tersangka Karhutla, senin (09/03/2020).

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak keamanan melakukan pengamanan secara optimal, Aparat gabungan Personil TNI/POLRI yang terlibat dalam pengamanan ini sebanyak, 2.793 personil, yang terdiri dari personil, Polda Kalbar, Sat Brimob Polda Kalbar, Makorem 121/Abw, Kodim 1205/Stg, Polres Sintang, Polres Melawi, Yonif RK 644/Wls, Yonif 642/Kps, Yon Armed 16/ Komposit. 

Sejumlah Anggota DPRD Sintang tampak hadir, seperti Kartimia mengatakan "bahwa tanggal 9 Maret 2020 ini adalah hari yang bersejarah dan dapat kita jadikan sebagai Peladang Nasional. Telah dipukul gong kemerdekaan dan kebebasan bagi semua peladang dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang telah membacakan putusan sidang terhadap kasus 6 peladang yang dinyatakan tidak bersalah dan mereka divonis bebas".

Untuk itu Kartimia berharap setiap tanggal 09 Maret harus kita diperingati sebagai hari peladang Nasional. Kita bisa beladang melalui kearifan lokal maksimal masyarakat dapat  membuka lahan seluas 2 Ha.

Harapan kita semoga dalam waktu dekat ini Pak Gubenur meengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan gubenur atau peraturan daerah propinsi untuk menlindungi Hak-hak masyarakat terkait petani berladang.

Tujuan Aksi Damai ini menurut Mia yaitu "sebagai aksi menyatakan sikap bahwa peladang harus dibebaskan, karena peladang bukan penjahat dan bukan kriminal". Penegakan hukum tidak boleh terkesan tebang pilih dan harus dilaksanakan secara adil, karena mayoritas masyarakat Dayak khususnya di Sintang berprofesi sebagai Peladang. 

Jika masyarakat dilarang berladang harus disertai solusi, berladang merupakan proses bekerja untuk mencari makan dan tidak mengambil/merampok hak orang lain. (Editor/MT)

Contact Form

Name

Email *

Message *