HEADLINE NEWS


Kategori

Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Kekurangan Guru Agama


Batasjurnalis.com - SINTANG : Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH mengirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat, 5 Maret 2021. Surat bernomor: 871/ 133/BKPSDM-C perihal Permohonan tentang kebutuhan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Agama pada Program Pengangkatan Sejuta PPPK Guru Tahun 2021.
 
Dalam surat tersebut, Jarot menyampaikan permohonan Pengangkatan Sejuta PPPK Guru Tahun 2021, diharapkan menampung formasi guru agama untuk SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
 
Surat tersebut dikirim untuk menanggapi Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1313/M.SM.01.00/2020 tanggal 1 Desember 2020 perihal Pengusulan Kebutuhan Guru PPPK dan Perbaikan Usulan ASN Tahun 2021. Dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tersebut, tidak termasuk untuk guru agama. 
 
“Sebagai upaya merespon aspirasi Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun Keatas di Kabupaten Sintang perihal permohonan usulan formasi guru agama. Pemkab Sintang kekurangan guru agama sehingga kita minta agar dalam program pengangkatan sejuta guru PPPK mengakomodir untuk guru agama” ujar Bupati Sintang.
 
“sebagai bahan pertimbangan, kami menyampaikan data guru dan tenaga kependidikan yang ada dalam dapodik saat ini berjumlah 1.762 guru dengan rincian sebagai berikut :
1. Kelompok diastas usia 35 tahun = 975 orang termasuk guru kelas = 585 orang;
2. Guru agama 117 orang;
3. Guru mata pelajaran non guru agama 273 orang;
4. Kelompok usia 35 tahun kebawah =  787 orang yaitu (423 guru kelas, 63 guru agama dan 301 guru mata pelajaran non guru agama", papar Jarot.
 
“Maka kita mengharapkan program pengangkatan sejuta guru PPPK program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya menampung guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama saja, namun dapat menampung formasi guru agama untuk SDN dan SMPN di Lingkungan Pemkab Sintang”, terang Bupati Sintang. (Ed/MT).

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *