Batasjurnalis.com - Bupati Sintang menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 17 Maret 2021.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn yang didampingi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Lufti Faurusal Hasan (Wakil Ketua), Syarif Muhammad Heri (Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga), dan Chatarina Pancer Istiyani (Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi).
Rospita Vici Paulyn menjelaskan kedatangan Komisi Informasi Kalbar ke Kabupaten Sintang untuk melakukan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 di Kabupaten Sintang. Pelaksanaan IKIP untuk memotret dimensi, variabel, dan dimensi keterbukaan informasi publik”, ujar Rospita Vici Paulyn.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Lufti Faurusal Hasan menjelaskan bahwa penilaian akhir dari pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik akan sangat tergantung pada jawaban atas pertanyaan yang akan disampaikan. “kami juga ingin mendapatkan pandangan Bupati Sintang soal sengketa informasi” tanya Lufti Faurusal Hasan
Bupati Sintang menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik akan diukur dengan adanya payung hukum seperti Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik, penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu di setiap badan publik serta sudah adanya Standar Operasional Prosedur dalam memberikan pelayanan informasi. “semua itu sudah Pemkab Sintang lakukan. Semua indikator keterbukaan informasi publik, sudah dijalankan oleh Pemkab Sintang” tegas Bupati Sintang.
“dengan open government, saya yakin akan muncul kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, aturan yang ditegakan, pertumbuhan yang inklusif, dan partisipasi publik. Di Sintang, keterlibatan masyarakat sipil sangat kuat dan membawa dampak baik. Di Kabupaten Sintang, kami tidak hanya melaporkan secara rutin soal keterbukaan informasi publik, tetapi praktek dilapangan juga riil dan ada upaya kami yang nyata untuk memperkuat keterlibatan masyarakat. Jadi wujud akhir dari keterbukaan informasi publik adalah partisipasi aktif masyarakat, itu benang merahnya” papar Bupati Sintang.
“Pemkab Sintang mendukung keterbukaan informasi publik karena kami menyadari bahwa dengan keterbukaan informasi publik akan tercipta demokrasi yang berkualitas, pembangunan yang merata, aturan yang ditegakan, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah” terang Bupati Sintang.
Sumber : Humas Prokopim Sintang
« Prev Post
Next Post »
